Pengamat Sarankan Masyarakat Ikuti Kebijakan Daerah Terkait PPKM Level 3

Pengamat Kebijakan Publik dan juga Akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait Pemerintah Pusat membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih memberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 sampai ada Surat Edaran resmi dari pusat.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Unila, Dedi Hermawan mengatakan, bahwasanya yang kurang akurat dalam membuat kebijakan adalah pemerintah pusat, lantaran membuat keputusan yang tidak terpusat sehingga dikemudian hari dibatalkan sendiri.
Baca juga : Pemerintah Pusat Cabut Kebijakan PPKM Level 3 Nasional, Ini Tanggapan Walikota Bandar Lampung
"Maka kalau masyarakat sebaiknya ikut pada pemerintah yang terdekat yakni kabupaten/kota, lantaran kalau pemerintah pusat monitornya terlalu jauh, kadang melihatnya itu tidak bisa pas," ujar Dedi Hermawan, Selasa (7/12/2021).
Ia juga menegaskan, hal-hal serius seperti ini dalam penanganan pandemi covid-19 pembuatan kebijakan harus maksimal dalam pertimbangannya, yang mana seharusnya sudah dipertimbangkan jauh-jauhari bagaimana perkembangan vaksinasi, kasus covid-19 dan lain sebagainya.
Sehingga jelasnya, untuk menetapkan PPKM level 3 ini tidak mudah untuk dirubah kebijakan ini.
"Ini kan sudah menjadi konsumsi seluruh masyarakat Indonesia bahwa Nataru akan PPKM Level 3. Maka masyarakat mempersiapkan diri atas kebijakan itu termasuk pemerintah daerah," kata dia.
"Nah itu yang kita sayangkan itu sebenarnya pemerintah pusat. Karena pemkot Bandar Lampung sudah merespon wacana PPKM itu, sehingga telah disiapkan kebijakannya. Yang tentunya Pemkot juga memiliki data juga untuk menerapkan kebijakan itu," timpalnya.
Baca juga : Pemprov Lampung Ikuti Kebijakan Pusat Soal Pembatalan PPKM Level 3
Terlebih saat ini beredar varian baru covid-19 dan juga pandemi ini secara umum belum selesai. Oleh karenanya kata Dedi, pemkot lebih ketindakan frekuentif. Yang ini lebih baik dilakukan untuk menjaga situasi Bandar Lampung aman dari kasus varian covid-19 yang baru.
"Saya rasa bukan hanya Bandar Lampung tapi daerah lain juga akan mengambil langkah yang sama, karena daripada terjadi ledakan kasus di kemudian hari. Maka ini adalah langkah untuk antisipasi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025