Pemerintah Pusat Cabut Kebijakan PPKM Level 3 Nasional, Ini Tanggapan Walikota Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana ketika dimintai keterangan oleh wartawan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah pusat membatalkan kebijakan rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu disampaikannya setelah pemerintah pusat melihat bahwa penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia masih terkendali dan pencapaian vaksinasi yang semakin baik.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut dalam siaran persnya, Senin (6/12/2021).
Menanggapi hal ini, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan bahwa penyekatan di perbatasan kota akan tetap dilaksanakan.
“Perbatasan kota akan tetap kita lakukan. Sebenarnya ini kan tergantung kepada kepala daerahnya masing-masing ya, pemkot ingin menjaga masyarakat, kalau tidak dijaga bagaimana,” kata Eva Dwiana ketika dimintai keterangan, Selasa (07/12/2021).
Namun, Eva menambahkan bahwa akan ada kelonggaran yang memang akan Ia lakukan khususnya kepada pedagang angkringan terkait pencabutan PPKM Level 3 secara nasional ini.
“Mungkin nanti ada rencana lagi, khusus untuk angkringan, mungkin bisa dagang dengan persyaratan. Kemarin kan bunda sempat bilang kalau angkringan tidak boleh dagang. Nanti mereka tetap boleh dagang,” ujarnya.
“Pemerintah pusat menarik PPKM Level 3, maka kita akan buat angkringan bisa dagang, tapi PPKM Level 3 di Bandar Lampung tetap akan kita lakukan untuk Bandar Lampung,” tambahnya.
Ia menyebutkan, selain lima titik penyekatan di perbatasan Kota Bandar Lampung, akan ada dua titik penyekatan dalam kota di Bandar Lampung guna memperkecil mobilitas masyarakat di akhir tahun.
“Nanti ada juga dua penyekatan dalam kota, yaitu di Tugu Adipura dan Bunderan Lungsir (Pemkot),” imbuhnya.
Kemudian Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan bahwa pemerintah kota juga masih menunggu informasi terkait pencabutan PPKM Level 3 tersebut karena memang belum ada surat resmi dari kemendagri terkait hal ini.
“Sebelum adanya informasi terbaru terkait pencabutan, prinsipnya Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengikuti aturan yang sudah disampaikan dari pusat. Apabila tetap diterapkan PPKM Level 3, kita sudah menyiapkan aturan PPKM Level 3. Kalau aturan itu diubah, maka kita menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : SEMARAK HUT Ke-15 MEDIA KUPAS TUNTAS
Berita Lainnya
-
Perjalanan Mudik EV Lebih Nyaman dengan Fitur Trip Planner dan AntreEV di PLN Mobile
Kamis, 26 Maret 2026 -
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026








