• Kamis, 01 Mei 2025

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Bocah 6 Tahun Tenggelam di Kolam Renang

Senin, 29 November 2021 - 15.48 WIB
361

Kolam renang dengan kedalaman 160-180 cm yang dipasangi garis polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Senang periksa 6 saksi terkait tenggelamnya MZ (6) di Kolam Renang Pratama, Jalan Flamboyan ujung nomor 20, Lk 1 RT 09, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (24/11/2021) lalu.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Rosali mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi, empat saksi merupakan pihak kolam renang Pratama.

"Dua orang lagi dari dewan guru, dan yang belum kita periksa dari pihak keluarga korban, karena saat ini masih dalam berduka," kata Rosali, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Baca juga : Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Bandar Lampung

Ditanya terkait hasil pemeriksan terhadap keenam orang saksi tersebut, Rosali mengatakan, hal tersebut adalah teknis penyelidikan.

"Itu masih dalam penyelidikan, jadi tidak bisa kita jelaskan, atau bisa tanya ke Kasatreskrim," jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, saat ini pihaknya pun turun membackup penyelidikan atas tenggelamnya bocah laki-laki tersebut

"Untuk proses penyelidikannya kita juga ikut membackup," katanya.

 Baca juga : Polisi Panggil Pemilik Kolam Renang Terkait Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam

Disinggung terkait kemungkinan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak kolam renang, Devi mengaku kalau dasar ini ia tidak dapat berkomentar apa-apa.

"Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan, nanti kalau sudah selesai bari bisa kita ambil kesimpulan terkait kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, MZ (6) warga Desa Natar, Natar Lampung Selatan, meninggal usai tenggelam di kolam renang Pratama dengan kedalaman 160 Cm. (*)


Video KUPAS TV : POLRES PRINGSEWU BERHASIL AMANKAN PELAKU TABRAK LARI