• Rabu, 30 April 2025

Polisi Panggil Pemilik Kolam Renang Terkait Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam

Kamis, 25 November 2021 - 15.52 WIB
578

Setelah peristiwa bocah 6 tahun tewas tenggelam, kolam renang dengan kedalaman 160-180 cm langsung dipasangi garis polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi panggil pemilik kolam renang terkait MZ bocah laki-laki berumur 6 tahun Lampung Selatan tewas tenggelam di kolam renang 160 Centimeter (Cm) di Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 09.15 WIB.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Rosali mengatakan jika hari ini pihaknya memanggil pemilik Kolam Pratama untuk dilakukan pemeriksaan bertempat di Polsek Tanjung Senang. 

Baca juga : Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Bandar Lampung

"Biarkan kami melakukan penyelidikan karena dalam kasus ini butuh ahli yang mengetahui untuk menentukan masalah dalam kolam renang ini," katanya. 

Rosali menjelaskan jika hingga saat ini sudah terdapat empat saksi yang untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

"Tapi untuk selebihnya belum bisa kita rinci kan, karena itu masih dalam teknis dari penyidikan," jelasnya. 

Atas kejadian itu, pihaknya pun sudah menemui kedua orang tua korban, dan keduanya tidak menuntut atas kejadian tersebut. 

"Pada intinya, sang ibu ini meninggalkan anaknya sebentar untuk memandikan sang adik yang saat itu juga ikut di ruang ganti, tak lama sang ibu kembali dan mendapati sang anak sudah tidak ada ditempat," ungkap Rosali. 

Tak lama setelah peristiwa itu, Tim Inafis Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan olah TKP.

"Sementara ini lokasi sudah kita pasang garis polisi dan tidak boleh digunakan, karena masih dalam tahap penyelidikan, namun pihaknya masih bisa beroperasi hingga penyelidikan usai, karena saat ini masih dipasangi garis polisi dan tidak boleh diganggu,"jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI



Editor :