Terkait Pengosongan Lahan di Sabah Balau dan Sukarame, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

Suasana mediasi antara warga dengan pihak Pemprov setempat, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Rabu (3/11/2021). Foto : Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait dengan pengosongan lahan di Sukarame Baru Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan paling lambat 4 November 2021 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, warga memilih akan menempuh jalur hukum dengan membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu terungkap, ketika DPRD Lampung melakukan mediasi antara warga dengan pihak Pemprov setempat, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Rabu (3/11/2021).
Baca juga : Sekda Yakini Tanah di Sabah Balau dan Sukarame Baru Milik Pemprov Lampung
Kuasa Hukum Waga Sukarame, Dwi Pujo Prayitno mengatakan, total yang dimiliki pemprov dengan hak pakai 66,29 hektar lalu yang dilepas oleh PTPN 7 pada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan ada 37 hektar. Namun yang ditempati oleh warga hanya ada 2,6 hektar.
Oleh karenanya, sebelum dilakukan pengosongan tentunya Pemprov harus dikasih tahu mana batasannya, karena sampai saat ini tidak jelas. Lalu datanglah surat peringatan ketiga untuk menosongkan lokasi itu.
Di dalam sertifikat yang diterbitkan oleh PTPN 7 itu adalah merupakan hak pakai. Tapi objek yang ada disitu sudah dikaplingkan untuk ASN, padahal tanah itu diperuntukan untuk holtikultura.
"Maka kita sepakat akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan ke PTUN. Oleh karenanya kita 26 oktober kemarin bersurat pada badan pertanahan nasional (BPN) Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ujar Dia.
Ia juga menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tidak menggugat pemprov tapi yang di gugat adalah BPN, karena dia lah yang mengeluarkan sertifikat.
"Maka itu kita minta agar BPN membatalkan sertifikat itu, karena kita bisa buktikan sertifikat hak pakai. Oleh karenanya kita minta Pemprov eksekusi tanggal 4 November besok itu ditunda dulu selama belum mendapatkan keputusan hukum yang inkrah," ucap Prayitno.
"Kalaupun masalah hukum nanti kita kalah tentu kita siap dengan konsekuensinya. Karena sekarang yang telah ditempati warga itu ada 2,6 hektar dimana didalamnya ada 28 kartu keluarga (KK)," timpalnya.
Sementara, keluarga tiga ahli waris dari Sabah Balau, Rusdi menyampaikan bahwa berkenaan dengan lokasi yang diklaim milik pemprov di Sabah Balau ada 5,7 hektar merupakan milik keluarga tiga ahli waris. Menurutnya, itu juga sesuai dengan alas hak warkah tahun 1960.
"Kami ahli waris sesuai dengan warkah yang ada bahwa itu bukan milik pemprov. Kami kuasasi lokasi itu selaku ahliwaris kita tempati, kita merasa bahwa pemprov mengambil hak kami di sabah Balau itu, yang katanya diperuntukan holtikultura," ujar Rusdi..
Oleh karenanya, untuk pihak pemprov turun kelapangan bersama-sama melihat faktanya, dengan membawa surat-surat yang ada.
Baca juga : Besok, DPRD Lampung Lakukan Mediasi Terkait Pengosongan Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru
"Karena kita sejak dulu di lokasi itu sudah bayar PBB. Jadi tanah milik kami itu hanya berbatasan dengan aset provinsi Lampung. Maka dalam hal ini bukan berarti tanah milik kita juga diklaim milik pemprov," tegasnya.
"Kita juga sidah melakukan upaya hukum, dimana kita telah melaporkan masalah ini pada Polres dan juga termasuk kita sudah masukan surat-menyurat ke pemprov juga," timpalnya.
Asisten l bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, penertiban itu merupakan amanah undang-undang dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka itu harus dilakukan pengamanan dan penertiban.
Hal itu juga jelasnya, atas dasar persetujuan BPN atas tertiban surat. Karena pihaknya juga berkali-kali dilakukan atensi untuk melakukan penertiban aset daerah.
"Oleh karena itu berdasarkan dokumen yang dimiliki pemprov dan juga sejarah nya ini merupakan milik pemprov. Saya terangkan juga bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PTPN 7 tidak pernah menyerahkan surat apapun ke siapapun selain ke pemprov," jelasnya.
"Kita juga selalu menunggu dari warga yang mengklaim untuk membawa surat kepemilikan yang asli. Peringatan untuk penertiban yang kita sampaikan itu tidak gegabah, tapi itu ada dasarnya," kata Dia.
Dengan demikian, Ia meminta untuk masyarakat yang ada di lokasi untuk bisa lapang dada, karena mereka bertempat disitu sudah lama dengan gratis. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025