Besok, DPRD Lampung Lakukan Mediasi Terkait Pengosongan Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, saat dimintai keterangan, Selasa (2/10/2021). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung rencananya akan melakukan pengosongan lahan di Sukarame Baru Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan, paling lambat tanggal 4 November 2021.
Namun demikian, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunda eksekusi tersebut sebelum dilakukan mediasi antara warga dan Pemprov.
"Yang pasti kita menghimbau pada pihak Pemprov untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi, karena mereka ini sedang bersengketa," ujar Yozi Rizal, saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2021).
Baca juga : Sekda Yakini Tanah di Sabah Balau dan Sukarame Baru Milik Pemprov Lampung
Karena jelasnya, yang berhak melakukan eksekusi adalah perintah Pengadilan. "Maka dari itu bersabarlah dulu untuk menggunakan instrumen yang ada dan setelah ada putusan Pengadilan," terangnya.
"Jadi kita undang mereka mediasi besok. Jadi kalau sampai mereka (Pemprov) mengambil tindakan tanpa mediasi, Komisi l lawannya," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengaku siap untuk menghadiri mediasi yang diinisiasi oleh DPRD setempat.
"Ya kita siap datang. Besok sudah ada undangan nya jam 10.00 WIB di ruang rapat komisi besar DPRD Lampung," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026








