Besok, DPRD Lampung Lakukan Mediasi Terkait Pengosongan Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, saat dimintai keterangan, Selasa (2/10/2021). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung rencananya akan melakukan pengosongan lahan di Sukarame Baru Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan, paling lambat tanggal 4 November 2021.
Namun demikian, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunda eksekusi tersebut sebelum dilakukan mediasi antara warga dan Pemprov.
"Yang pasti kita menghimbau pada pihak Pemprov untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi, karena mereka ini sedang bersengketa," ujar Yozi Rizal, saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2021).
Baca juga : Sekda Yakini Tanah di Sabah Balau dan Sukarame Baru Milik Pemprov Lampung
Karena jelasnya, yang berhak melakukan eksekusi adalah perintah Pengadilan. "Maka dari itu bersabarlah dulu untuk menggunakan instrumen yang ada dan setelah ada putusan Pengadilan," terangnya.
"Jadi kita undang mereka mediasi besok. Jadi kalau sampai mereka (Pemprov) mengambil tindakan tanpa mediasi, Komisi l lawannya," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengaku siap untuk menghadiri mediasi yang diinisiasi oleh DPRD setempat.
"Ya kita siap datang. Besok sudah ada undangan nya jam 10.00 WIB di ruang rapat komisi besar DPRD Lampung," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU
Berita Lainnya
-
Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen
Senin, 04 Mei 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Dukung Penuh Event Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026
Senin, 04 Mei 2026 -
Isu BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan, Syafi’i: Hanya Rapat Rutin
Senin, 04 Mei 2026 -
Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Senin, 04 Mei 2026








