Besok, DPRD Lampung Lakukan Mediasi Terkait Pengosongan Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, saat dimintai keterangan, Selasa (2/10/2021). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung rencananya akan melakukan pengosongan lahan di Sukarame Baru Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan, paling lambat tanggal 4 November 2021.
Namun demikian, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunda eksekusi tersebut sebelum dilakukan mediasi antara warga dan Pemprov.
"Yang pasti kita menghimbau pada pihak Pemprov untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi, karena mereka ini sedang bersengketa," ujar Yozi Rizal, saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2021).
Baca juga : Sekda Yakini Tanah di Sabah Balau dan Sukarame Baru Milik Pemprov Lampung
Karena jelasnya, yang berhak melakukan eksekusi adalah perintah Pengadilan. "Maka dari itu bersabarlah dulu untuk menggunakan instrumen yang ada dan setelah ada putusan Pengadilan," terangnya.
"Jadi kita undang mereka mediasi besok. Jadi kalau sampai mereka (Pemprov) mengambil tindakan tanpa mediasi, Komisi l lawannya," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengaku siap untuk menghadiri mediasi yang diinisiasi oleh DPRD setempat.
"Ya kita siap datang. Besok sudah ada undangan nya jam 10.00 WIB di ruang rapat komisi besar DPRD Lampung," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026








