Sekda Yakini Tanah di Sabah Balau dan Sukarame Baru Milik Pemprov Lampung

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (2/11/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meyakini jika tanah yang terletak di Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan yang saat ini bersengketa adalah tanah milik Pemprov Lampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dan dokumen itu tanah milik Pemprov.
"Tapi kalau orang lain menyatakan punya hak maka nanti kita lihat mana yang mempunyai kekuatan dasar hukum paling kuat," kata Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (2/11/2021).
Lantaran pihaknya meyakini jika tanah tersebut milik Pemprov Lampung, maka masyarakat yang menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun yang silam diminta untuk pindah dan segera mengosongkan lahan.
"Kita sudah melalui beberapa tahapan sebelum melakukan eksekusi atau pembongkaran. Secara persuasif juga sudah kami lakukan dengan berdiskusi kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, penggusuran yang awalnya akan dilakukan pada, Kamis (4/11/2021) sepertinya akan ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan.
"Rencana penggusuran itu sedang kita matangkan dan waktunya belum tahu kapan. Kita lihat dulu semoga mereka mengerti, kalau bisa jangan sampai di tertibkan dan dengan kesadaran masing-masing untuk segera pindah," kata Qodratul.
Ia juga mengatakan jika tanah yang saat ini bersengketa tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang diberi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Dulu PTPN kan menjelaskan, kami tidak pernah memberikan kecuali ke Pemprov. Terus apalagi yang dimasalahkan. Kalau mereka punya dokumen konkrit kepemilikan secara sah melalui undang-undang kita akan hormati. Kita sudah dialog beberapa kali mana dokumen dan sampai sekarang belum bisa ditunjukkan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025