• Sabtu, 05 Juli 2025

Besok, DPRD Bersama Pemprov Tinjau Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru

Rabu, 03 November 2021 - 17.00 WIB
239

Suasana mediasi yang diinisiasi DPRD Lampung antara warga dengan pihak Pemprov setempat, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Rabu (3/11/2021). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Besok, DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan PTPN 7 serta badan pertanahan nasional (BPN) meninjau lokasi lahan di Sukarame Baru Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan.

Hal itu terungkap ketika DPRD Lampung melakukan mediasi antara warga dengan pihak Pemprov di ruang rapat komisi DPRD setempat, Rabu (3/11/2021).

Anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Mirzalie menyampaikan, sebelum negara ini merdeka tanah itu milik rakyat, namanya tanah adat.

Jadi persoalan tanah ini bukan hanya di Lampung tapi seluruh Indonesia, maka untuk penyelesaian kasus pertanahan telah keluar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016.

"Maka dalam persoalan ini kita tidak bisa melihatnya di atas hitam dan putih, karena kita harus bijak dalam memutuskan persoalan ini. Karena tanah ini dihuni oleh banyak masyarakat," kata Mirzalie.

"Solusi saya besok kita komisi l akan turun tetap ke lokasi dengan pemprov tapi jangan membawa alat-alat berat dulu. Sambil mengundang BPN dengan PTPN 7," jelasnya.

Baca juga : Terkait Pengosongan Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

Anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Sahdana menegaskan, persoalan tanah ini juga adalah kelalaian Pemprov, karena kenapa bisa ditempati warga sampai beranak cucu. Sehingga muncul surat hak pinjam pakai yang lama-kelamaan masyarakat itu mencari hak hukum.

Oleh karenanya ini juga harus ada orang BPN dan PTPN 7, sehingga bisa mengadu argumen yang jelas. Karena tidak mungkin PTPN 7 itu menyerahkan pada masyarakat, bukan kepada negara yaitu pemerintah daerah.

"Ini besok kita undang lagi PTPN 7 dan BPN untuk membawa semua dokumen nya. Untuk penggusuran besok ditunda dulu. Karena kita akan undang kembali instansi terkait sampai ada titik temu yang baik. Jika ini milik pemda maka masyarakat harus diberikan pada pemda dan sebaliknya," ujarnya.

Baca juga : Sekda Yakini Tanah di Sabah Balau dan Sukarame Baru Milik Pemprov

Sementara Asisten I Pemprov Lampung, Qudratul Ikhwan mengaku, besok merupakan batas akhir peringatan ketiga, oleh karenanya belum bisa mengambil keputusan apakah akan di eksekusi besok atau tidak.

Sebab lanjutnya, hasil dari dengar pendapat ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke tim yang terdiri dari beberapa unsur yakni TNI-POLRI, Kejaksaan, Pemprov dan BPN.

“Saya belum bisa memastikan apakah besok ditunda, apakah tetap di eksekusi. Kita tidak bisa memutuskan sepihak di sini. Sebab ini tim. Kita memutuskan eksekusi itu kan juga bukan keputusan Pemprov. Tapi tim, dari Polda, TNI dan Kejaksaan serta BPN ada disana,” kata Qudratul.

Ia juga menjelaskan, persoalan ini memang sudah terjadi dari tahun 2012, yang mana saat monitoring dengan KPK, Pemprov Lampung harus segera bisa melakukan pengamanan aset provinsi.

"Kita berkali-kali di atensi KPK, untuk mengamankan aset. Karena pemprov belum bisa berhasil mengamankan aset yang menjadi miliknya,” terangnya.

"Tapi yang pasti kita besok akan melakukan peninjauan ke lokasi bersama DPRD," timpalnya. (*)


Video KUPAS TV : KUKUHKAN GAPOKTAN, MUSA AHMAD HARAP PETANI SEJAHTERA