Azis Syamsuddin Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Mustafa

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar dari mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus di Lamteng tahun 2017 senilai Rp30 miliar.
Mantan Kuasa Hukum Mustafa, M. Yunus mengatakan, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang saat itu terungkap saksi Taufik Rahman menyebut ada uang dari DAK Lamteng 2017 kurang lebih Rp2 miliar diduga mengalir ke Azis Syamsuddin.
Aliran Rp2 miliar tersebut untuk mengurus DAK melalui dua orang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin, yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.
"Namun apakah uang itu sampai atau tidak ke Azis itu tidak terungkap dalam fakta persidangan," kata Yunus, Selasa (28/9/2021).
Baca juga : MAKI Minta Azis Syamsuddin Bongkar Dugaan Percaloan DAK di DPR
Dalam keterangan Taufik Rahman saat itu uang dengan kurang lebih Rp2 miliar tersebut diberikan untuk mengurus DAK Lamteng tahun 2017.
Waktu diperiksa bagaimana cara kepengurusannya, itu diserahkan sebanyak 2 atau 3 kali melalui orang yang diduga orang suruhan Azis. Dalam persidangan tidak ada dibicarakan bahwa uang itu untuk Azis.
"Tapi untuk mengurus DAK melalui orang-orang yang diduga orangnya Azis Syamsuddin,” ujar Yunus.
Ditanya awal perkenalan Mustafa dengan Azis Syamsuddin, Yunus mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya nggak tahu bagaimana perkenalannya. Saya hanya mengurus terkait perkara ini saja," tandasnya.
Baca juga : Terkait Penangkapan Azis Syamsuddin, Pengajuan DAK ke Kementerian Diduga Tidak Gratis
Pernyataan sama disampaikan mantan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan mantan Bupati Lamteng Mustafa, Taufiq Ibnugroho, bahwa dalam persidangan yang digelar pada Februari 2021 itu terungkap, Mustafa memberikan uang sebesar kurang lebih Rp2 miliar melalui orang suruhan Azis Syamsuddin yang diduga untuk Azis Syamsuddin.
"Itu kan di fakta persidangan digunakan untuk kepengurusan DAK 2017,” kata Taufik, Rabu (29/9/2021).
Taufiq menjelaskan, dalam persidangan tidak dijelaskan bagaimana perkenalan dan kedekatan antara Mustafa dengan Azis Syamsuddin. Karena dalam persidangan hanya dijelaskan seputar pengurusan DAK.
"Taufik Rahman hanya menjelaskan terkait dana pengurusan DAK saja," ujarnya.
Taufiq menjelaskan, dalam persidangan terungkap Mustafa memberikan fee untuk pengurusan DAK tidak langsung kepada Azis Syamsuddin, namun melalui orang suruhannya yakni Edi Sujarwo dan Aliza Gunado.
"Kalau dalam proses persidangan kemarin, Taufik Rahman menjelaskan bahwa uang tersebut tidak langsung ke Azis Syamsuddin tapi melalui orang suruhannya yakni Edi Sujarwo dan Aliza Gunado. Kalau di persidangan itu tidak disebutkan sudah sampai apa belum uang itu, tapi pada waktu itu memang Lamteng dapat DAK sebesar Rp30 miliar," terangnya. (*)
BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI Kamis (30/09/2021), DENGAN JUDUL 'Azis Syamsuddin Diduga Terima 2 M dari Mustafa'
Video KUPAS TV : BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG MUSNAHKAN BARANG ILEGAL SENILAI 32 MILIAR
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025