MAKI Minta Azis Syamsuddin Bongkar Dugaan Percaloan DAK di DPR

Foto: Ilustrasi.Viky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Azis Syamsuddin bersedia menjadi Justice Collaborator, membongkar praktek dugaan percaloan DAK di gedung DPR RI.
Ketua MAKI, Boyamin mengatakan sebaiknya Azis Syamsuddin bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) agar bisa membongkar praktek dugaan percaloan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Badan Anggaran (Banang) DPR RI.
Praktek percaloan DAK di Banang DPR RI sudah lama terjadi dan melibatkan sejumlah oknum anggota DPR RI.
Baca juga : Terkait Penangkapan Azis Syamsuddin, Pengajuan DAK ke Kementerian Diduga Tidak Gratis
“Praktik dugaan percaloan DAK di Banang DPR RI ini sebenarnya sudah lama terjadi. Sudah beberapa oknum anggota DPR RI yang ditangkap KPK karena terlibat percaloan DAK ini, seperti Damayanti dan Wa Ode Nurhayati,” kata Boyamin kepada Kupas Tuntas, Selasa (28/9/2021).
Menurut Boyamin, jika Azis Syamsuddin menjadi Justice Collaborator diharapkan bisa memberikan informasi lebih lengkap dan detail terkait siapa saja oknum anggota DPR RI dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam percaloan DAK Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Praktek percaloan DAK ini sudah seperti merata terjadi di semua daerah di Indonesia. Kalau daerah sendiri yang mengajukan DAK ke Kementerian pasti dicoret. Sementara jika melalui anggota DPR RI nanti akan ada pembahasan antara Kementerian dengan DPR. Sehingga ada kemungkinan besar untuk bisa diloloskan,” ujar Boyamin.
Menurutnya, sudah saatnya percaloan DAK yang melibatkan oknum anggota DPR diakhiri. Jangan sampai persekongkolan jahat ini terus terjadi. Karena akan merugikan pembangunan di daerah.
Pernyataan sama disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto.
"Harapannya Azis terbuka, paling tidak meringankan hukuman atau bahkan bisa jadi Justice Collaborator," kata Agus Sunaryanto, kemarin.
Jika Azis Syamsuddin menjadi JC, kata Agus, diharapkan bisa membongkar adanya praktik percaloan DAK di DPR maupun di Badan Anggaran. Karena selama ini sudah banyak eks anggota DPR yang sudah divonis karena praktik percaloan DAK.
Baca juga : Riswan Tony Berpeluang Gantikan Azis Syamsuddin
Agus mencontohkan kasus percaloan DAK 2016 dan 2017 Purbalingga yang menyeret eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Rahman, hingga divonis enam tahun penjara pada 2019. Kemudian Amin Santoso yang juga divonis delapan tahun pada 2019 karena terbukti menjadi calo DAK Sumedang dan Lampung Tengah 2017.
"Seperti Wakil Ketua DPR RI Taufik Rahman juga kan soal DAK, diharapkan KPK bisa menelusuri seluruh praktik ini," ujar Agus.
Ia menduga, praktik percaloan DAK tak hanya melibatkan pemerintah daerah dan DPR terutama yang bertugas di Badan Anggaran. Namun ada pula pola lobi-lobi ke pihak pemilik anggaran agar DAK yang diminta pihak tertentu dicairkan atau ditambah nilainya.
Agus melanjutkan, seperti kasus DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2018, pejabat Kementerian Keuangan, yakni Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Yaya Purnomo yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan Kasi DAK Fisik Ditjen Perimbangan Kemenkeu, Rifa Surya, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Beberapa kasus memang ada keterlibatan ada di situ (Kementerian Keuangan), lobinya pasti kesana. Karena kan pembahasan anggaran kan ada dengan Kementerian Keuangan," ungkapnya.
KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama (LJU) Aliza Gunado, dalam perkara suap mantan penyidik KPK dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik masih mencari bukti-bukti dan meminta keterangan dari para saksi untuk menyelidiki adanya nama Aliza Gunado dalam perkara Azis Syamsuddin.
“Penyidik masih meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dahulu. Sehingga bisa menentukan statusnya,” kata Ali Fikri, Selasa (28/9).
Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK tetap akan melanjutkan penyidikan dan penyelidikan dalam kasus perkara ini (Azis Syamsuddin).
“Apabila bukti-bukti itu sudah cukup, baru nanti kita tetapkan seperti apa statusnya,” ujar Ali Fikri.
**KONI Lampung
DPRD Lampung meminta Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai pembina Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung segera memberhentikan Azis Syamsuddin dari posisi Ketua Dewan Penyantun KONI Lampung.
"Azis Syamsuddin mesti harus mendisposisikan hal itu secara kelembagaan untuk diberikan tanggung jawab ke orang lain. Supaya tidak rancu dalam proses kewenangan dan tanggung jawab di hadapan hukum," ujar Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin, Selasa (28/9/2021).
Menurut Watoni, pengurus KONI Lampung harus segera merapatkan sekaligus mencari sosok yang tepat sebagai pengganti Azis Syamsuddin karena yang bersangkutan sedang terkena masalah hukum.
"Harus off dulu dan posisinya digantikan oleh siapa. Jangan juga membebankan kepada orang yang sekarang tidak berdaya," ujar Watoni.
Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Saat ini KONI sedang sibuk memikirkan para atlet yang sedang berjuang di PON XX Papua untuk mengharumkan nama Lampung di tingkat nasional.
"Maka biarkan pengurus KONI fokus dulu untuk mengejar target 10 besar di PON XX Papua. Kalau untuk AZ kita lihat proses hukumnya seperti apa. Karena tidak berpengaruh juga, karena dia (AZ) bukan pengurus inti," kata Yanuar.
Namun, Yanuar tidak mempermasalahkan jika Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jika segera mencopot Azis Syamsuddin sebagai Ketua Dewan Penyantun Lampung dan menggantikan dengan yang lain. "Tapi kalau pak Gubernur Arinal mau mengganti, ya silahkan saja," ujar Yanuar. (PR/Erik/Sri)
Video KUPAS TV : KAKEK NENEK BERTAHAN HIDUP DARI RONGSOKAN DAN BANTUAN TETANGGA
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025