Terkait Penangkapan Azis Syamsuddin, Pengajuan DAK ke Kementerian Diduga Tidak Gratis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengajuan DAK ke Kementerian diduga tidak gratis. Pengajuan bisa dilakukan melalui anggota DPR RI atau langsung ke Kementerian. Sebagai imbalannya, Pemda harus membayar fee 10-15 persen dari pagu DAK yang diterima.
Penangkapan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, memunculkan fenomena baru terkait oknum anggota DPR RI yang diduga bermain membantu memuluskan Pemda untuk mendapatkan DAK dari pemerintah pusat.
Bantuan yang diberikan oleh oknum anggota DPR RI tersebut tidak gratis. Ada indikasi permintaan fee mencapai 10-15 persen dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disetujui oleh Kementerian terkait.
Bisa Melalui DPR RI atau Langsung ke Kementerian
Mantan pejabat di Kota Metro mengatakan, sebelum DAK diajukan ke Kementerian yang dituju, proposal yang telah direstui kepala daerah sebagian besar meminta bantuan melalui jalur DPR RI.
"Jadi biasanya seorang kepala daerah yang memiliki program melalui DAK, itu akan menjalin pembicaraan melalui dua cara. Pertama meminta bantuan anggota DPR, dan kedua langsung ke Kementerian," kata mantan pejabat yang minta namanya tidak ditulis ini, Senin (27/9/2021).
"Prosedurnya dimulai dari proposal yang dibuat oleh dinas terkait kemudian setelah disetujui kepala daerah dikirimkan kepada kementerian baik melalui anggota DPR RI atau langsung," timpalnya.
Baca juga : Kasus Azis Syamsuddin Berpotensi Seret Anggota DPR Lain
Ia menjelaskan, jalur yang kerap ditempuh pemerintah daerah untuk merealisasikan DAK bisa minta bantuan melalui DPR RI, jika kepala daerah tersebut dari partai politik yang sama. Atau bisa melalui jalur Kementerian yang juga biasanya menyiapkan perantara.
Ia juga mengatakan, setiap bantuan yang diberikan tersebut tetap harus diperhitungkan. "Dalam perbincangan dengan beberapa pejabat yang pernah saya lakukan, memang menyarankan untuk mengajukan DAK dengan menemui orang-orang di Kementerian. Mereka memang menawarkan itu," bebernya.
Setiap anggaran pusat yang masuk ke daerah tetap melalui proses yang tidak murah. “Ada fee yang diberikan biasanya mencapai 10-15 persen dari setiap paket proyek DAK yang dikucurkan ke daerah. Semua program yang diusulkan itu harus masuk dalam perencanaan dan dikawal," tandasnya.
Komang Koheri: Kembali ke Pribadi Masing-masing
Sementara Anggota DPR RI Dapil Lampung II, I Komang Koheri, saat dimintai tanggapan membantah adanya praktik percaloan proyek khususnya DAK di daerah yang diduga melibatkan oknum anggota DPR RI.
Komang mengatakan bahwa pemerintah pusat memberikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) maupun DAK ke pemerintah daerah tentu memiliki kriteria-kriteria.
“Yang kita tahu sebenarnya tidak ada sistem praktik seperti itu (percaloan), semua itu kan dari Musrenbang. Kalaupun ada yang terjadi seperti itu kembali ke pribadi masing-masing. Pasti kesalahan yang mengasih dan yang menerima,” kata Komang.
Komang menjelaskan, semua anggaran dari pemerintah pusat sejatinya akan dikucurkan ke pemerintah daerah. Usulan DAK akan diperjuangkan di tingkat DPR, karena daerah pasti akan mendapatkannya ketika anggaran itu memang dibutuhkan.
“Kita menerima aspirasi seperti program embung, itu kita perjuangkan, yang pelaksanaannya dari eksekutif. Pasti jalur aspirasi karena DPR ada reses ke daerah. Itu yang dibolehkan oleh undang-undang,” jelas Komang.
Ia mengimbau pemerintah daerah jangan percaya jika ada oknum anggota DPR yang mengaku dapat memperjuangkan usulan DAK ke pemerintah pusat dengan meminta imbalan.
“Karena akan mempersulit bagi pemerintah daerah. Kejadian yang sudah ada diharap jadi pelajaran,” ungkapnya. (*)
BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI SELASA (28/09/2021), DENGAN JUDUL 'Pengajuan DAK ke Kementerian Diduga Tidak Gratis'
Video KUPAS TV : BUDIDAYA KERANG HIJAU DI LAMSEL GAGAL PANEN DITERPA CUACA BURUK
Berita Lainnya
-
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024