• Jumat, 29 Maret 2024

Soal SK Bodong, Polisi Bakal Tetapkan Oknum ASN Disporapar Jadi Tersangka

Minggu, 26 September 2021 - 10.22 WIB
759

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami, saat memberikan keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu atau SK bodong di Kota Metro, Polisi bakal menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota setempat berinisial RS sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami. Ia mengaku, penyidik Polres Metro telah menerbitkan laporan terkait undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjurus pada gratifikasi.

"Saat ini sedang dalam proses sidik. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 24 saksi dari 24 orang yang dijanjikan untuk masuk sebagai tenaga kontrak oleh RS," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Minggu (26/9/2021).

Baca juga : Polisi Sebut Adanya Keterlibatan Oknum ASN DLH Metro Terkait SK Palsu

Selain para korban, Polisi juga akan memeriksa para sindikat yang diduga terlibat. Mulai dari oknum honorer hingga oknum ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro. Kemudian pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi DS di perkara RS ini. Juga terhadap CA.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah kami melengkapi pemeriksaan saksi-saksi terhadap calon tersangka, nanti kami akan melakukan penetapan tersangka terhadap RS ini," jelasnya.

Baca juga : Soal SK Bodong, Polisi Akan Panggil NS Terduga Perantara

Selain pengakuan, Polisi juga mendapati barang bukti baru dari RS berupa kwitansi pembayaran senilai puluhan juta rupiah dari setiap korbannya.

"Barang bukti yang kami amankan dari RS, diataranya adalah kwitansi dengan nilai Rp 10 Juta sampai Rp 30 Juta per orang. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara lalu menaikan status RS ini menjadi tersangka," tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas, oknum ASN Disporapar Kota Metro yang bakal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan SK tenaga kontrak yang terjadi pada Juni 2021 ialah RS (42) warga Jalan Loba-lobi RT 28 RW 10, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Ia dilaporkan ke Polisi pada Kamis, 9 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga : Polres Metro Segera Mintai Keterangan 24 Korban SK Bodong

Kepada Polisi, RS mengaku telah menerima uang dari tersangka DS senilai Rp. 192.500.000. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah kota metro.

Sementara saat melakukan penggeledahan di kediaman RS, Polisi menemukan barang bukti Fotocopy dokumen keputusan walikota metro tentang pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot setempat yang diduga palsu. (*)


Video KUPAS TV : PEMBUAT SK BODONG DITANGKAP, RAUP UNTUNG 500 JUTA

Berita Lainnya

-->