• Kamis, 28 November 2024

KPH Pesibar Imbau Pembangunan Gedung SDN 28 Krui Dihentikan Sementara

Kamis, 23 September 2021 - 15.14 WIB
176

Pembangunan gedung SD N 28 Krui. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menghimbau agar pembangunan Gedung SDN 28 Krui dihentikan sementara.

Kepala UPTD KPH Pesisir Barat, Dadang Trianahadi menyampaikan, pihak nya sudah diterjunkan ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada pihak terkait untuk menghentikan sementara pembangunan gedung SDN 28 Krui yang bangunan nya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

"Kita sudah terjunkan tim ke lapangan untuk memberikan himbauan terkait pembangunan gedung SDN 28 tersebut agar di hentikan sementara sampai ada kejelasan terkait izin pembangunan tersebut," jelas Dadang, Kamis (23/9/2021).

Baca juga : Terkait Pembangunan Gedung SDN 28 Krui, Dewan: Harus Lihat dari Sisi Hukum dan Kemanusiaan

Ia mengatakan, pihak nya juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesibarsetempat perihal bangunan SDN 28 tersebut agar di hentikan sementara.

Dadang juga mengatakan, pihak nya saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk membahas persoalan pembangunan gedung SDN 28 tersebut salah satu nya melaporkan hasil temuan di lapangan.

Di tempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pesibar, Sudibyo melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sunandarsyah mengatakan, pihak nya belum mendapatkan surat terkait imbauan penghentian sementara pembangunan SDN 28 Krui tersebut.

"Kita belum mendapat surat imbauan tersebut, sehingga untuk proses pembangunan hingga saat ini masih terus dilanjutkan bahkan progres nya sudah hampir 100 persen selesai," kata Sunandar.

Ia mengatakan, pihak nya tentu akan mematuhi setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah apabila memang benar harus dilakukan pemberhentian sementara pihak nya harus menerima surat perintah langsung dari pusat ataupun dinas kehutanan provinsi.

"Karena pembangunan tersebutka  menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang dana nya bersumber dari pemerintah pusat, sehingga untuk pemberhentian sementara tentu kami harus mendapatkan perintah dari pemerintah pusat juga," jelas Sunandar.

Baca juga : Pembangunan SD di Kawasan Hutan Lindung, Plt Kadisdik Pesibar: Kami Tidak Tahu

Sunandar mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga di sana, terlebih akses menuju kesana sangat sulit sehingga sangat di butuhkan bangunan sekolah disana untuk anak-anak belajar.

"Kita tentunya berharap persoalan ini bisa kita selesaikan bersama, kita carikan solusinya bersama, jangan sampai anak-anak disana tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak karena adanya persoalan ini, kasian mereka juga butuh akses pendidikan yang baik, jangan sampai kita mengorbankan masa depan anak-anak kita," tandasnya.

Diketahui sebelumnya pembangunan gedung SDN 28 Krui yang berada di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat disoal maayarakt terkait izin pembangunan nya yang masuk dalam kawasan hutan lindung.(*)

Editor :