• Kamis, 28 November 2024

Terkait Pembangunan Gedung SDN 28 Krui, Dewan: Harus Lihat dari Sisi Hukum dan Kemanusiaan

Selasa, 21 September 2021 - 14.54 WIB
156

Wakil Ketua l DPRD Pesisir Barat, Piddinuri S.H (Kanan) dan Anggota Komisi lll DPRD Khoiril Iswan (Kiri) saat di mintai keterangan, Selasa, (21/9/2021). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Menanggapi Pembangunan Gedung SD N 28 Krui yang berada di kawasan hutan lindung, Anggota DPRD Pesisir Barat (Pesibar) mengatakan harus dilihat dari dua sudut pandang.

Wakil Ketua I  DPRD Pesbar, Piddinuri S.H mengatakan, permasalahan pembangunan gedung SD N 28 Krui tersebut tidak bisa dinilai hanya dengan satu sudut pandang.

"Kita harus melihat dari dua sudut pandang yang berbeda, pertama dari sisi kemanusiaan dan yang ke dua dari sisi hukum," jelas Piddinuri, Selasa (21/9/2021).

Baca juga : Pembangunan SD di Kawasan Hutan Lindung, Plt Kadisdik Pesibar: Kami Tidak Tahu

Piddinuri menjelaskan, jika melihat dari sudut pandang kemanusiaan tentu keberadaan gedung sekolah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat khususnya bagi anak-anak yang mempunyai akses sulit menuju sekolah.

"Dan jika melihat dari sudut pandang hukum jika memang benar pembangunan tersebut berada di kawasan hutan lindung tentu kita juga tidak bisa membenarkan tindakan tersebut jika tidak memiliki izin dari pihak terkait," jelasnya.

Piddinuri berharap, untuk permasalahan ini ke depan nya bisa dicarikan jalan keluarnya. Jangan sampai masyarakat bahkan anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan disana menjadi korban.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota komisi III DPRD Pesibar, Khoiril Iswan mengatakan, permasalahan tersebut harus dilihat juga dari sisi yang lain.

"Jika melihat dari sisi hukum, jika benar bangunan tersebut berada di hutan lindung artinya yang salah bukan hanya pemerintah daerah, tetapi dinas kehutanan juga selama ini mengapa tidak ada sosialisasi, toh di sana sudah ada penduduk yang cukup banyak, mengapa mereka tidak memberikan sosialisasi terkait batasan-batasan wilayah di kawasan hutan lindung tersebut," jelas Khoril.

Iya menambahkan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan di sana adalah wilayah Kabupaten Pesibar, dengan penduduk nya yang cukup banyak serta anak sekolah juga minta dibangunkan sekolah maka pemerintah daerah juga wajib membangunkan sekolah bagi mereka.

"Jika kita kaitkan dengan UU 1945 alenia ketiga, jelas disebutkan bahwa salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya bagaimana bangsa kita mau cerdas kalau sekolah saja tidak ada," tegasnya.

"Kita berharap penyelesaian dari masalah ini nantinya dari pemerintah daerah dan juga dinas kehutanan untuk mencarikan jalan keluarnya agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Jangan sampai generasi bangsa kita yang menjadi korban dari permasalahan ini," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Sopir Truk Kecewa, Berkali kali Tak Pernah Kebagian Vaksin

Editor :