• Jumat, 29 November 2024

Pembangunan SD di Kawasan Hutan Lindung, Plt Kadisdik Pesibar: Kami Tidak Tahu

Senin, 20 September 2021 - 15.28 WIB
374

Pembangunan gedung SD N 28 Krui. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Masyarakat pertanyakan izin pembangunan pembangun gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 28 Krui di kawasan Hutan Lindung (HL) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Pesisir Barat (Pesibar).

Dari pantauan Kupastuntas.co, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesibar Disdikbud tengah membangun satu unit gedung sekolah dengan tiga Ruang Kelas Belajar (RKB) serta satu unit gedung perpustakaan SD N 28 Krui di pekon pagar bukit Kecamatan Bengkunat.

Namun pembangunan tersebut disambut pro dan kontra oleh masyarakat, bagaimana tidak, pembangunan tersebut diindikasikan dibangun di tengah kawasan hutan lindung.

Plt. Kepala Disdikbud Pesibar, Sudibyo mengatakan, pihak nya tidak mengetahui mengenai izin pembangunan gedung sekolah tersebut berada di kawasan hutan lindung atau bukan, karena lahan tersebut merupakan hibah dari warga setempat untuk dijadikan sekolah.

"Mengenai izin pembangunan kami tidak mengetahui statusnya berada di kawasan hutan lindung atau bukan, karena kami hanya mengesahkan anggaran pembangunan nya saja, mereka mengajukan bantuan pembangunan, lalu dari pusat sudah Acc dari kita juga Acc karena anggaran nya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021," jelas Sudibyo.

Sudibyo mengatakan, untuk perizinan bisa langsung ditanyakan kepada pihak terkait, karena bangunan tersebut sudah berdiri selama 2 tahun dan merupakan sekolah negeri.

"Berdasarkan surat tanah hibah tersebut di usulkan untuk pembangunan gedung SD N 28 Krui, sehingga itu masuk hutan lindung atau bukan kita tidak tahu," ungkapnya.

Dijelaskannya, mengenai material yang digunakan jika memang bersumber dari hutan lindung mungkin itu yang disalahkan, karena pihak nya pun tidak membenarkan hal tersebut.

"Untuk anggaran kita sudah siapkan dan material nya pun kami tidak pernah membenarkan untuk mengambil dari hutan lindung, itu merupakan ulah oknum-oknum yang memang tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Pembangunan yang menelan anggaran Rp1 Miliar tersebut kini terancam dihentikan jika terbukti tidak memiliki izin dari pihak terkait.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Dadang Triandi memastikan, pembangunan tersebut memang di akukan di kawasan hutan lindung setempat.

"Memang benar pembangunan tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung, dan mengenai izin pembangunan belum ada pihak terkait yang bisa menunjukan izin dan laporan pembangunan tersebut," jelasnya.

Dadang mengatakan, jika memang terbukti tidak mengantongi izin tidak menutup kemungkinan pembangunan tersebut akan di hentikan.

"Jika terbukti pasti akan kita hentikan pembangunannya, kita tunggu saja kejelasan statusnya seperti apa kedepan nya," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim patroli dari polisi kehutanan setempat masih melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung SD tersebut sekaligus menunggu kepastian status perizinan lahan tersebut. (*)

Video KUPAS TV : Pembuat SK Bodong Ditangkap, Raup Untung 500 Juta

Editor :