• Senin, 09 Juni 2025

Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 5/Habis) DPRD Minta Dinkes Perketat Pengawasan

Jumat, 25 Juni 2021 - 07.43 WIB
400

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Kesehatan memperketat pengawasan di lapangan, untuk mencegah klinik kecantikan belum punya izin beroperasi. Sebab perawatan ilegal berpotensi besar terjadi malpraktek.

DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sanksi tegas sampai ke penutupan terhadap klinik kecantikan yang belum berizin alias ilegal, namun sudah beroperasi. Dinkes diminta memperketat pengawasan, untuk mencegah adanya klinik kecantikan ilegal beroperasi.

Baca juga :Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 1) Waspada! Marak Perawatan Ilegal

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi IV dan Komisi I yang menangani bidang kesehatan dan perizinan, untuk mengecek dan memeriksa klinik kecantikan yang belum berizin namun sudah beroperasi.

“Kami bisa saja melakukan hearing dan pemanggilan, namun harus ada rapat dulu lintas komisi tersebut,” kata Aep, Kamis (24/6). 

Aep menyatakan, klinik kecantikan ilegal harus mendapat sanksi tegas berupa penutupan. Sebab, saat ini jumlah pengunjung klinik kecantikan cukup ramai.

“Kalau nantinya ada yang salah melakukan perawatan di klinik tersebut, yang dirugikan pasti masyarakat atau konsumennya. Maka harus ada tindakan tegas sebelum ada korban,” tandasnya. 

Menurut Aep Saripudin, praktek perawatan oleh klinik kecantikan ilegal akan berdampak pada kesehatan masyarakat terutama pada bagian wajah.

“Dalam syarat perizinan tentunya kan ada syarat seperti pengalaman dokter maupun pengecekan obat secara berkala. Kalau tidak ada izin, maka pengecekan tersebut jelas tidak ada,”ujarnya.

Baca juga : Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 2) Perawatan Ilegal Berpotensi Timbulkan Penyakit Kanker

Aep meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) agar melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan perawatan di klinik yang belum berizin.

“Untuk klinik kecantikan yang tidak berizin, seharusnya dihentikan dulu aktivitasnya sampai ia membuat izin. Pemkot harus tegas menutup sementara klinik yang tak berizin, sampai dia mengurus perizinan,” kata dia.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Darma Setiyawan menambahkan, adanya klinik kecantikan ilegal yang sudah beroperasi sangat membahayakan bagi konsumen atau masyarakat. Klinik kecantikan wajib memiliki izin dari Pemkot baik dari izin kesehatan, lingkungan bahkan bangunannya.

“Jadi tidak hanya izin dari pusat saja, klinik pun harus ada izin dari Pemkot. Kalau memang tidak ada, hal ini jelas ilegal,” kata Darma, Kamis (24/6).

Darma pun mempertanyakan bagaimana bisa klinik kecantikan sudah buka padahal izinnya tidak ada.“Jika memang ada yang buka, tetapi izinnya tidak ada, jelas hal ini pelanggaran,” tegasnya. Ia berharap Pemkot Bandar Lampung melalui Dinkes selaku pengawas harus semakin rutin melakukan pemeriksaan di lapangan.

Darma mengungkapkan, jika masih ada klinik kecantikan tidak ada izin bisa beroperasi, mengindikasikan pengawasan dari Dinas Kesehatan Bandar Lampung masih longgar. 

Jika hal terus terjadi, lanjut dia, berpotensi besar terjadinya malpraktek atau pembelian obat atau kosmetik yang tak sesuai peruntukan atau belum berizin. “Karena tidak ada pengawasan, sehingga rentan terjadi seperti itu,” ungkapnya.

Darma juga meminta Dinkes maupun tim perizinan Bandar Lampung untuk melakukan pendataan kembali mana saja klinik kecantikan yang berizin maupun ilegal yang ada di lapangan. Jika sudah dilakukan pendataan, Pemkot bisa segera memberikan sanksi tegas berupa penutupan kepada klinik yang belum berizin. 

“Kalau memang tidak ada izin harus segera dilakukan penertiban, bahkan melakukan penutupan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang membandel tidak mau mengurus perizinan,” ujarnya.

Baca juga : Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 3) Buang Limbah B3 Sembarangan

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Bandar Lampung dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memeriksa klinik kecantikan yang belum berizin namun sudah beroperasi. “Kami akan cek ke lokasi dengan menggandeng satker terkait. Jika memang tidak berizin, nanti langsung ada sanksi tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Klinik Kecantikan Estetika Lampung (IKKELA), dr Vonny mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah mengingatkan pemilik klinik kecantikan di Bandar Lampung agar mengurus izin yang sudah ditetapkan.

"Pada prinsipnya saya selaku Ketua IKKELA telah mengingatkan kepada teman-teman sejawat yang membuka klinik kecantikan agar mengurus izin," kata Vonny.

Dia menjelaskan, sebelum berkas perizinan masuk ke DPMPTSP, pemilik klinik kecantikan harus ada rekomendasi IKKELA. Namun, kata dia, IKKELA tidak punya wewenang memberikan sanksi. Kewenangan itu ada pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

"IKKELA hanya sebagai penyambung saja. Sebelum berkas masuk ke DPMPTSP harus ada rekomendasi dari IKKELA.Terkait sanksi merupakan kewenangan Dinas Kesehatan, apakah akan akan diberi teguran secara lisan atau tertulis," terangnya.

Baca juga : Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 4) Tutup Tempat Perawatan Ilegal

Ia melanjutkan, sampai saat ini konsumen klinik kecantikan belum dibebani membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Sejauh ini belum ada aturan mengenai dikenakan PPN terhadap setiap pasien atau customer seperti di restoran, " ujarnya. (*)

Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas edisi Jumat (25/6/2021).


Editor :