• Kamis, 18 April 2024

Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 4) Tutup Tempat Perawatan Ilegal

Kamis, 24 Juni 2021 - 07.48 WIB
259

Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung akan menutup klinik kecantikan ilegal. Klinik yang masih mengurus izin juga dilarang buka, sebelum izinnya lengkap.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, akan mengecek langsung klinik kecantikan yang belum memiliki izin, namun sudah beroperasi.

Baca juga :Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 1) Waspada! Marak Perawatan Ilegal

Ia akan mendatangi klinik tersebut memeriksa perizinannya.  “Jika memang masih ada klinik kecantikan yang belum mengurus izin, kita akan mendatangi mereka,” kata Edwin Rusli, kemarin.

Edwin mengungkapkan, jika diketahui klinik kecantikan tersebut terbukti ilegal, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Sanksinya kita akan tutup kalau memang benar klinik itu ilegal," ujar Edwin.

Menurut Edwin, selama ini pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan terhadap klinik-klinik kecantikan yang ada di Bandar Lampung. "Tim kita selalu turun untuk mengecek ke lapangan. Mungkin klinik tersebut proses perizinannya masih bejalan. Namun meski masih dalam proses, klinik tersebut seharusnya belum boleh beroperasi," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi menambahkan, pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap klinik kecantikan yang belum mengantongi izin namun sudah beroperasi.

“Sebelum ramadhan kemarin, Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada tiga klinik kecantikan yang tak berizin. Tetapi kami tidak mau sebutkan klinik tersebut,” kata Suhardi.

Baca juga : Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 2) Perawatan Ilegal Berpotensi Timbulkan Penyakit Kanker

Menurut Suhardi, pihaknya tidak bisa serta merta langsung menutup atau menyegel klinik kecantikan ilegal tersebut. Namun jika surat peringatan tidak dihiraukan atau masih membandel, baru akan memberikan sanksi tegas.

Suhardi melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban klinik kecantikan ilegal, karena bisa berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. 

“Mereka bisa mengurangi PAD Pemkot dari sektor pajak. Makanya kami diminta untuk melakukan penertiban,” tandasnya.

Suhardi mengatakan, petugas akan terus memantau aktivitas semua klinik kecantikan yang ada di Kota Bandar Lampung, agar pengelola mengikuti dan melaksanakan aturan yang ada.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan klinik kecantikan yang sudah berizin wajib membayar pajak reklame, parkir, dan pajak bumi bangunan (PBB) serta air bawah tanah (ABT)

"Kalau PBB dari klinik kecantikan itu beragam, tapi rata-rata tidak besar karena mereka biasanya ada di ruko-ruko kan. Paling sekitar Rp500 ribuan per tahun," ungkap Yanwardi.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre menambahkan untuk pajak parkir itu besarannya 30 persen dari omzet. Sedangkan pajak reklame tergantung dari bentuk dan ukuran reklame.

Pembayaran pajak parkir dan air bawah tanah dilakukan per bulan, sedangkan PBB dan pajak reklame per tahun. "Untuk lebih detailnya bisa nanti tanyakan ke Sub Bagian Pajak saja," saran Andre.

Kepala Sub Bidang Pajak Restoran dan PPJ, Indra menambahkan, berdasarkan data BPPRD, klinik kecantikan Adele Beauty Clinic dan Amora Skin Clinic belum terdaftar untuk pajak parkir.

Baca juga : Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 3) Buang Limbah B3 Sembarangan

"Kalau menurut data kami, klinik Adele dan Amora Skin belum terdaftar untuk pajak parkir," ujar Indra. 

Kedua klinik kecantikan itu juga belum terdaftar sebagai wajib pajak air bawah tanah. "Pajak air bawah tanah itu 20 persen dari pemakaian air per bulannya. Klasifikasinya berbeda-beda tergantung dari jenis usaha dan pemakaiannya berapa," ungkapnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis (24/6/2021).
Editor :