• Kamis, 25 April 2024

Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 1) Waspada! Marak Perawatan Ilegal

Senin, 21 Juni 2021 - 07.46 WIB
1.8k

Klinik kecantikan Adele Beauty Clinic dan Amora Skin Clinic masih mengurus izin namun sudah beroperasi. Padahal DPMPTSP menyebut klinik yang masih mengurus proses perizinan belum bisa beroperasi.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Klinik kecantikan di Kota Bandar Lampung, belum semuanya memiliki izin. Ada beberapa klinik yang masih mengurus izin atau belum sama sekali berizin, namun sudah melayani konsumen. Harga yang ditawarkan di klinik ilegal memang jauh lebih murah, dibanding klinik resmi.

Berdasarkan data tercatat di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, ada 47 klinik kecantikan yang sudah mengantongi izin dan sudah memenuhi komitmennya sehingga bisa beroperasi (lihat tabel).


Di lapangan, ada beberapa klinik yang belum memiliki izin atau masih mengurus izin, sudah berani beroperasi dan melayani pasien (konsumen untuk klinik kecantikan).  

Sumber Kupas Tuntas menyebutkan, klinik kecantikan ilegal beroperasi di Kota Bandar Lampung bukan menjadi fenomena baru.

Keberadaan klinik kecantikan ilegal dibarengi adanya praktek dokteroid, yakni seseorang yang tidak memiliki kompetensi atau keahlian medis khususnya di bidang perawatan kecantikan, namun melakukan tindakan atau melayani konsumen.

"Hingga kini masih ada praktek klinik kecantikan ilegal dan fenomena dokteroid khususnya di Kota Bandar Lampung. Ini sudah terjadi lama, karena bisnis kecantikan ini untungnya memang besar, " kata sumber ini, Minggu (20/6).

Dia menjelaskan, secara umum klinik kecantikan resmi sudah memiliki izin dari dinas terkait. Ada beberapa klinik kecantikan beroperasi padahal izinnya belum keluar atau masih proses. Bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali alias ilegal.

"Klinik Kecantikan resmi dikelola oleh dokter sesuai dengan SIP (Surat Izin Praktek). Namun ada juga klinik kecantikan resmi tetapi dalam prakteknya bukan dikerjakan oleh dokter. Contohnya dikerjakan oleh perawat atau bidan di rumah rumah dan tidak sesuai SIP. Itulah yang dikategorikan sebagai dokteroid,” paparnya.

Praktek klinik kecantikan ilegal dan dokteroid tidak hanya dilakukan di ruko-ruko atau rumah, namun juga sudah melalui media sosial seperti di instagram dan lain lain.

"Hal itu jelas merugikan orang yang berprofesi sebagai dokter, customer atau pasien, karena dilakukan orang awam yang tidak memiliki keilmuan atau kompetensi sebagai dokter tetapi melakukan tindakan dan itu sangat berbahaya," paparnya.

Penelusuran wartawan Kupas Tuntas  di lapangan, ditemukan beberapa klinik kecantikan di Bandar Lampung yang belum memiliki izin atau masih proses mengurus izin namun sudah beroperasi.

Di antaranya, klinik kecantikan Adele Beauty Clinic di Jalan Raden Intan dan Amora Skin Clinic di Jalan Sisingamangaraja, Bandar Lampung. Kedua klinik kecantikan ini belum ada dalam daftar klinik kecantikan yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

Novita, pengelola Adele Beauty Clinik saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus semua izin klinik yang dikelola olehnya itu.

"Sudah diurus semua kok izinnya dan sudah lengkap. Kalau belum terdaftar di Dinas Kesehatan mungkin karena kita baru mengurus izinnya, jadi belum update," jelas Novita.

Ia mengatakan, telah menyuruh orang kepercayaannya untuk mengurus izin klinik kecantikannya ke dinas terkait sehingga bisa beroperasi.  "Ia belum lama, sekitar bulan April atau Mei lalu diurus izinnya. Nanti saya telepon orang yang mengurusnya. Nggak mungkin juga dibuka kalau belum ada izin, " ungkapnya seraya terlihat gugup.

Sementara dr. Amelica selaku pengelola Amora Skin Clinic menjelaskan bahwa ia telah memiliki SIP sementara. Dan untuk izin klinik kecantikan yang dikelolanya masih dalam proses atau sedang diurus izinnya.

"SIP saya sudah dan lengkap.Kalau izin klinik lagi diurus karena masih ada kendala belum selesai. Kenapa kamu wartawan bisa punya data klinik dari Dinkes, itu kan ranah BPOM dan kepolisian. Sudah ya mas," kata Amelica sembari menutup pintu kliniknya.

Een (23), seorang customer atau pasien yang sudah cukup lama melakukan perawatan di Amora Skin Clinic menuturkan, sempat menanyakan kepada pengelola terkait legalitas kliniknya.

"Jawaban dari mereka waktu itu bilang sudah punya izin lengkap,” ungkapnya.

Een mengaku memilih perawatan di klinik kecantikan Amora Skin Clinik karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

"Perawatan itu sebenarnya cocok-cocokan sih.Saya pilih perawatan disitu karena dekat dari rumah dan cocok. Kalau harga produk sama saja dengan produk di tempat lain sepertinya," imbuhnya.

Namun, jika dibandingkan secara detail diketahui harga perawatan kecantikan pada klinik yang belum memiliki izin jauh lebih murah dibandingkan klinik yang sudah berizin dan terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

 Untuk harga totok wajah yang diposting Amora Skin Clinic melalui instagramnya dibanderol Rp50 ribu, instant glowing Rp300 ribu dan facial detox sebesar Rp120 ribu. Harga tersebut jauh di bawah harga dengan jasa yang sama di klinik kecantikan yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung seperti Limonia Beauty Center.

Di Limonia Beauty Center harga perawatan totok wajah sebesar Rp100 ribu atau dua kali lipat dari harga yang  ada di Amora Skin Clinic. Lalu harga instant glowing Rp350 ribu dan facial detox sebesar Rp 200 ribu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyebut pembuatan izin klinik kecantikan tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga pemilik usaha klinik kecantikan wajib memiliki izin terlebih dahulu sebelum bisa beroperasi.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan usaha klinik kecantikan baru bisa beroperasi setelah mengantongi izin.

"Klinik Kecantikan baru bisa beroperasi setelah semua komitmen terpenuhi. Jadi kalau masih proses mengurus izin tidak boleh melakukan praktek atau beroperasi," kata Muhtadi.

Muhtadi menjelaskan, pelaku usaha klinik kecantikan harus ada pernyataan komitmen, sebab dalam beroperasi menggunakan peralatan medis dan bahan-bahan kimia yang berbahaya.

"Kalau seperti usaha dagang kecil kecilan atau UMKM tidak perlu adanya surat pernyataan komitmen. Sementara klinik kecantikan wajib sebab mereka menggunakan peralatan medis dan bahan kimia berbahaya.

Dampaknya bisa terhadap lingkungan masyarakat sekitar. Contoh bisa saja peralatan medis seperti jarum suntik dibuang sembarangan dan sebagainya," terang dia.

Muhtadi menerangkan, persyaratan izin klinik kecantikan yakni pertama mengisi formulir permohonan. Pemilik klinik kecantikan bisa datang ke gedung pelayanan satu atap Pemkot Bandar Lampung untuk mengisi surat permohonan. Kemudian, mereka harus melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).

"Mereka sebelumnya harus mempunyai OSS dulu, pendaftarannya bisa melalui online," kata dia.

Selanjutnya, pemohon harus melengkapi syarat lain, yakni foto copy izin usaha, IMB, dokumen Amdal, UKL-UPL, SPPL, NPWP dan akta pemohon.

Usai syarat administrasi lengkap, baru tim teknis dipimpin Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pemeriksaan di lapangan, untuk memastikan apakah memenuhi persyaratan secara teknis.

Pengecekan di lapangan biasanya dilakukan Dinkes bersama  DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Tim ini akan melakukan survei dan pengecekan pada setiap bangunan dan teknis lainnya, bahkan sampai saluran pembuangan limbahnya atau IPAL," ujarnya.

Ia melanjutkan, Dinkes juga akan melakukan pengecekan mengenai dokter, tenaga perawat, dan alat kesehatan di klinik tersebut. Sebab syarat wajib lainnya adalah dokter di klinik kecantikan harus mempunyai sertifikat belajar 96 jam. “Proses perizinan tersebut tidak memakan waktu lama, karena hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu,” papar dia. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin (21/6/2021).

Editor :