• Minggu, 29 September 2024

TAJUK - Amankan Benih Lobster

Selasa, 18 Mei 2021 - 07.48 WIB
98

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Benih lobster menjadi objek bisnis yang sangat menggiurkan karena nilai ekonomisnya cukup tinggi, sehingga banyak orang yang berani untuk menyelundupkannya untuk dijual ke luar negeri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan lagi memberikan izin terhadap ekspor benih bening lobster (BBL). Larangan ekspor benih lobster ini karena pemerintah ingin betul-betul menggalakkan budidaya lobster guna meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.

Baca juga : Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 26,8 Miliar

Dengan adanya pelarangan ekspor BBL tersebut, maka diperkirakan akan semakin banyak modus yang akan digunakan untuk menyelundup apalagi keuntungan yang diraih tidak kecil.

Di Negara Vietnam saja, harga benih lobster bisa mencapai Rp200 ribu per ekor. Hal itulah yang membuat banyak orang tergiur menjualnya meski ada ancaman hukumnya.

Penyelundupan atau pengiriman benih lobster secara ilegal melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen KP Nomor 12 tahun 2020 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Atas hal inilah pemerintah harus mencegah adanya penyelundupan benih lobster. Apa lagi diperkirakan akan banyak modus yang dilakukan dari adanya pelarangan ini.

Maka dari itu harus segera diantisipasi celah-celah jalur penyelundupan, dan menindak tegas jika ada oknum pegawai yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster tersebut.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster dari Kabupaten Pesisir Barat senilai Rp26,8 miliar.

Baca juga: Sebanyak 178.692 Benih Lobster Ilegal Dilepas ke Pantai Hurun Pesawaran

Satu unit mobil yang didalamnya memuat 20 box berisi 178.692 ekor benih lobster atau benur diamankan di pintu masuk jalan tol Terbanggi Besar pada Senin (17/5) sekitar pukul 04.55 WIB. Namun, pelaku atau pengemudi mobil tidak ditemukan berada di dalam kendaraan.   

Seluruh benih lobster itu diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, untuk selanjutnya dilepasliarkan.

Benih lobster sudah seharusnya dibudidaya dengan baik agar ketika dijual nilainya sudah tinggi dengan bobot yang besar. Sehingga itu jelas akan menguntungkan bagi semua pihak, baik nelayan dan menguntungkan bagi negara. (*) 

Video KUPAS TV : HARI LEBARAN, MALING GASAK PULUHAN TANAMAN HIAS!

Editor :