Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 26,8 Miliar
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan upaya penyeludupan Puluhan ribu benih lobster dari Pesisir Barat, Lampung.
Komandan Lanal Lampung (Danlanal) Kolonel Laut (P) Nuryadi mengatakan, pihaknya mengamankan satu unit mobil di dalamnya terdapat 20 box yang berisi 178.692 ekor Benur di pintu masuk Tol Terbanggi Besar, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 04.55 WIB. Namun pelaku atau pengemudi mobil tidak berada di dalam kendaraan.
“Diamankan oleh anggota Lanal Lampung yang sedang bertugas di Pos Penyekatan pintu masuk Tol Terbanggi Besar. Ada mobil engkel di lahan kosong dan mencurigakan yang sedang melakukan bongkar muat, jadi kami lakukan pemeriksaan ternyata berisikan benih lobster ini,” kata Danlanal saat ekspose di Mako Lanal Lampung, Senin (17/5/2021).
Lanjut Danlanal, dari banyaknya benur tersebut jika dihitung secara kasar mencapai Rp 26,8 miliar dengan menggunakan harga pasar Benur per ekor di Vietnam, yakni Rp 200 ribu.
“Kerugian Negara sekitar Rp26,8 miliar. Karena dalam satu box ini isinya kurang lebih 10.000 ekor. Kasus ini tentunya harus diusut sampai tuntas karena kerugan negara luar biasa,” kata Kolonel Laut (P) Nuryadi.
Danlanal mengatakan bahwa seluruh Benur yang diamankan diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung dan bekerjama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung.
“Hari ini juga kami akan langsung lepaskan, nanti lokasinya yang tidak jauh tergantung dari pihak BKIPM Lampung,” ujar Danlanal
Sementara itu, Kepala Balai BKPIM Lampung Rusnanto menuturkan dalam 20 box yang telah diamankan terdiri dari tiga jenis Benur, yakni jenis Mutiara, Jambrong, dan Pasir.
“Jenis Pasir ada 177.200 ekor, Mutiara 407 ekor, dan Jambrong ada 1.085 ekor. Jadi totalnya 178.692 Ekor benih lobster yang diamankan,” ujarnya.
Rusnanto menjelaskan seluruh Benur yang diamankan akan dilepaskan kembali ke laut sesuai dengan aturan yang berlaku, selambat-lambatnya dua jam setelah ekspose di Mako Lanal Lampung.
“Semuanya harus segera dilepaskan, karena ini sudah mulai memerah. Pantai terdekat mungkin bisa pantai Mutun atau Hurun,” ungkapnya.
Penyelundupan atau pengiriman Benur secara ilegal melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen KP 12/2020 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Tidak ditemukan dokumen yang menyatakan bahwa ini legal, jadi para pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran tentunya bisa dipidana sesuai pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA
Berita Lainnya
-
Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Semangat Pramuka Madrasah di KPMN 2024
Senin, 18 November 2024 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Ganja, Dua Orang Diamankan
Senin, 18 November 2024 -
MTQ Ke-51 Lampung Ditutup, Kota Bandar Lampung Raih Juara Umum
Senin, 18 November 2024 -
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024