• Kamis, 28 Maret 2024

TAJUK - Pajak untuk Pembangunan

Selasa, 27 April 2021 - 08.16 WIB
46

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Dengan membayar pajak, berarti anda turut serta dalam proses pembangunan daerah. Dana dari pendapatan pajak menjadi dana gotong royong untuk memajukan daerah.

Salah satu bidang pajak yang dianggap mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari penghasilan pajak ini dapat membangun fasilitas seperti jalan, jembatan dan lainnya.

Baca juga : Pemutihan Pajak di Lampung Diharapkan Capai 50 Persen dari Target

Ada slogan pada banner yang seringkali kita jumpai di sisi jalan raya. Yakni ‘Orang Bijak Bayar Pajak’. Slogan itu mengisyaratkan bahwa membayar pajak itu menjadi tanggung jawab bagi setiap wajib pajak.

Namun nyatanya masih banyak pihak yang menunggak membayar pajak, padahal itu untuk kepentingan bersama. Contohnya seperti tempat usaha yang menunggak pajak di Kota Bandar Lampung sehingga dilakukan penempelan stiker pada bagian tempat usaha.

Hal ini sebagai sanksi sosial bagi tempat usaha yang tak mau membayar pajak, sementara itu adalah kewajibannya sebagai wajib pajak. Perilaku ini juga dapat merugikan negara. Karena yang seharusnya negara mendapatkan penghasilan dari penarikan pajak, namun nyatanya tidak bisa.

Kembali terkait PKB. Sampai sekarangpun masih banyak orang yang tidak mau membayarkan PKB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat ada sebanyak 2.077.177 motor masih menunggak pajak.

Hal itu terungkap saat acara Kupas TV dipandu CEO Kupas Tuntas Grup Donald Harris Sihotang, di Hotel Swiss Bell Lampung, Senin (26/4).

Dimana saat ini jumlah kendaraan di Lampung tercatat berjumlah 3.350.589 unit, terdiri dari roda empat 399.799 unit dan roda dua 2.950.790 unit.

Dari jumlah tersebut, yang rutin melakukan pembayaran pajak sampai Desember 2020 untuk roda dua sebanyak 873.673 unit dan roda empat 295.117 unit. Sementara sisanya tidak melakukan pembayaran pajak.

Baca juga: Rendahnya Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak Akibat Faktor Ekonomi dan Sosial

Penerimaan PKB melalui program pemutihan hingga 24 April 2021 sudah mencapai Rp24 miliar. Tercatat sebanyak 31.446 kendaraan telah mengikuti program pemutihan.  Dengan kendaraan roda dua sebanyak 21.615 unit dan roda empat 9.831 unit.

Program pemutihan pajak kali ini ditargetkan dapat menyumbang PAD ke kas daerah sebanyak Rp270 miliar. Ditambah pajak reguler bisa menyumbang Rp1,64 miliar. 

Diketahui pada tahun 2017 lalu Pemerintah Provinsi Lampung juga sudah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan dengan target PAD mencapai Rp370 miliar. Namun hanya mampu terealisasi Rp95 miliar atau 30 persen. Ia berharap, pemutihan tahun ini bisa terealisasi 40 atau 50 persen.

Masyarakat Lampung memang sangat antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Terbukti dengan ditambahnya kuota masyarakat yang melakukan wajib pajak.

Saat ini di Bandar Lampung ditambah kuotanya, dari sebelumnya 150 setiap hari saat ini 225. Sementara untuk seluruh kabupaten/kota setiap hari ada 1.500 sampai 1.600 orang yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. (*)


 Video KUPAS TV : TERNYATA JASA PANDU DAN TUNDA DI PELABUHAN SANGAT PENTING (bagian 1)

Editor :

Berita Lainnya

-->