Komisi lll DPRD Minta Dilibatkan Dalam Perekrutan Komisaris BUMD Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi lll DPRD Provinsi Lampung, FX Siman meminta supaya pihaknya dilibatkan dalam proses seleksi atau perekrutan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasalnya, jika terjadi kendala atau kesulitan, maka DPRD bisa melakukan upaya-upaya dan juga untuk memaksimalkan pengawasannya.
"Harusnya Komisi lll dilibatkan atau minimal diberitahu. Karena kita dulu waktu di kabupaten pernah buat BUMD tentang energi, artinya bahwa kalau ada kesulitan, bupati memberitahu, lalu apa langkah yang harus dilakukan," ujar Siman, saat menjadi narasumber Kupas Talkshow, yang dipandu CEO Kupas Tuntas, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Hotel Bukit Randu, Selasa (27/4/2021).
Baca juga : BUMD Merugi, Akademisi Unila: Harus Segera Ada Pembenahan Tatakelola
Dalam hal membuat kisi-kisi pengawasan, seharusnya minimal DPRD ada yang diajak. "Karena kalau tidak dan terjadi hal yang tidak diinginkan, maka tidak ada pengawasan yang ketat," timpalnya.
Senada, Anggota Komisi lll DPRD Provinsi Lampung, I Made Suar Jaya mengatakan, pengawasan secara langsung atau day today mengawasi BUMD itu tidak, hanya saja pihaknya beberapa kali memanggil mereka (Komisaris BUMD) untuk memaparkan kinerja perusahaan.
"Artinya pembinaan dan pengawasan kita terbatas, karena kerjaan kita juga banyak. Tapi sebenarnya kita mengharapkan dalam hal ini eksekutif yang bisa intervensi secara langsung bisa lebih maksimal diproses perekrutan itu," tambah I Made.
Menurutnya, persoalannya adalah managemen nya seperti apa, kemudian persoalan integritasnya kualitasnya, kapasitasnya memimpin sebuah BUMD seperti apa, itu dalam proses sejauh ini Komisi lll tidak terlibat.
"Karena ini mutlak diatur, kemudian diputuskan oleh pihak eksekutif. Kita hanya mendengar laporan. Kemudian kalau sudah eksis dan sudah bekerja ya sudah. Data yang harus mereka sampaikan ke kita," ungkapnya.
"Jadi kita harapkan proses ini tidak seperti itu lagi kedepan. Kita harapkan pembinaan dan pengawasan bisa lebih bergerak maju sedikit. Kemudian kita rumuskan yang hendak kita capai. Kita juga membuat Perda tata kelola BUMD," terangnya.
Baca juga : Dua BUMD Ini Belum Berikan Dampak Positif Bagi Ekonomi Lampung
Sementara Kepala bagian BUMD dan Lembaga Ekonomi Biro Perekonomian Setda prov Lampung, Rinvayanti mengatakan, untuk proses seleksi atau perekrutan komisaris BUMD, sebenarnya sudah ada acuannya yaitu PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
"Sedangkan untuk proses teknisnya, kita berpedoman pada Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian komisaris dan direksi. Kalau kita mencermati kedua aturan tersebut memang tidak disebutkan ada melibatkan dari DPRD," ujar Rinvayanti.
Jadi seperti yang kemarin pihaknya lakukan pada proses Direksi PT Wahana Raharja maupun anak perusahaan lainnya, memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi mungkin untuk sekedar menginformasikan kepada dewan yang perlu dilakukan. Juga perekrutan komisaris ini kita terbuka," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MASYARAKAT JANGAN SIA-SIAKAN KESEMPATAN PENGHAPUSAN PAJAK KENDARAAN! (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Kepergok Gasak Uang Nasabah Bank, Warga Sumsel Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
Sabtu, 16 November 2024 -
Empat Profil Talenta Masa Depan, Paparan Dina Sartika di Seminar Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 -
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Sabtu, 16 November 2024 -
Porsadin VI Nasional Resmi Dibuka, Menko Pangan Motivasi Santri untuk Berprestasi
Jumat, 15 November 2024