BUMD Merugi, Akademisi Unila Yusdianto: Harus Segera Ada Pembenahan Tatakelola
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Wahana Rahardja dan PT Lampung Jasa Utama yang merupakan milik Pemerintah Daerah, yang hari ini sedang merugi, menurut Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto, harus segera dilakukan pembenahan terkait tatakelola BUMD tersebut.
"Karena apapun model BUMD yang akan berjalan, kalau tidak dilakukan pembenahan terkait tatakelola BUMD, maka yang kita anggap sebagai mesin pencari atau badan usaha itu tidak mampu menjalankan ekspektasi Pemerintah Daerah dan menjalankan kepentingannya DPRD," ujar Yusdianto, saat menjadi narasumber Kupas Talkshow, yang dipandu CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Hotel Bukit Randu, Selasa (27/4/2021).
Apalagi di tahun sebelumnya berapa banyak hibah, berapa banyak alokasi anggaran yang dikirimkan oleh DPRD bersama eksekutif kepada BUMD ini.
"Kalau kita catat, PT Wahana Rahardja dan PT Lampung Jasa Utama, kemudian termasuk Bank Lampung yang dibawa ke Pemprov, hanya Bank Lampung yang menghasilkan. Maka bagaimana kita mendorong tata kelola BUMD yang baik ke arah sistem pemerintahan yang baik," paparnya.
Baca juga : Dua BUMD Ini Belum Berikan Dampak Positif Bagi Ekonomi Lampung
Oleh karenanya banyak hal yang harus dibenahi, karena BUMD ini untuk mendorong pendapatan daerah. Tetapi pada perjalanannya, beberapa pelaku di BUMD itu memberikan catatan merah terhadap pelaksana BUMD.
"Bukan semuanya, tapi oknum-oknum nya. Dan sebenarnya persoalan BUMD merugi ini bukan hanya di Lampung, akan tapi juga daerah lain," terangnya.
"Saya kira banyak hal yang turut serta mendorong BUMD kita ini tertinggal jauh. Saya yakin kalau BUMD ini dikelola oleh orang-orang tepat dan profesional, maka hasilnya akan cukup luar biasa. Jadi kuncinya orang yang pas di posisi yang tepat," ungkapnya.
Termasuk badan usaha itu terdapat tumpang tindih regulasi. Jadi BUMD ini mengacu UU no 40 tahun 2017 tentang perusahaan tentang PT. Sementara sudah jelas-jelas yang namanya BUMD itu PP no 54 tahun 2017 yang menjadi acuan berdirinya.
"Untuk itu saya sudah sampaikan juga, perlu ada kejelasan regulasi yang digunakan oleh BUMD, maka beberapa hal dalam rekrutmen pengelola BUMD harus ada keterlibatan Komisi lll untuk mengetahui. Bukan kepada orang yang mengetahui potensinya untuk memastikan orang-orang yang mengelola BUMD itu orang-orang yang punya kapasitas," tandasnya.
Sementara Kepala bagian BUMD dan Lembaga Ekonomi Biro Perekonomian Setda Lampung, Rinvayanti mengatakan, memang BUMD yang biasanya bergerak di Perbankan itu jarang sekali mengalami kerugian.
Diakuinya, untuk PT Wahana Raharja sendiri sebelum dikeluarkannya PP 54 tahun 2017, tahu sendiri siapa yang duduk sebagai pengurus di sana.
"Tapi setelah PP 54 tahun 2017 sudah diatur termasuk siapa saja yang menjadi pengurus di BUMD itu. Terus terang saja memang kalau ditanya apakah sudah kontribusi maksimal. Ya belum, tapi sejak awal kepemimpinan pak Gubernur Arinal itu memang sudah berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi BUMD, upaya-upaya yang dilakukan dan pembenahan-pembenahan itu sudah banyak yang kita lakukan," ucap Rinvayanti.
Anggota Komisi lll DPRD Provinsi Lampung, FX Siman mengatakan, jika badan usaha orientasinya itu untung dan rugi, maka namanya bukan badan usaha.
"Tapi prinsip yang namanya badan usaha itu usaha dan menguntungkan, oleh sebab itu harus ada evaluasi usaha," kata Siman. (*)
Video KUPAS TV : TERNYATA JASA PANDU DAN TUNDA DI PELABUHAN SANGAT PENTING (bagian 1)
Berita Lainnya
-
Kepergok Gasak Uang Nasabah Bank, Warga Sumsel Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
Sabtu, 16 November 2024 -
Empat Profil Talenta Masa Depan, Paparan Dina Sartika di Seminar Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 -
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Sabtu, 16 November 2024 -
Porsadin VI Nasional Resmi Dibuka, Menko Pangan Motivasi Santri untuk Berprestasi
Jumat, 15 November 2024