Soal Retribusi Sampah di Metro, DPRD Metro Bakal Panggil DLH

Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro angkat bicara prihal munculnya keluhan masyarakat pedagang kelapa muda di Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat, yang mengaku diminta uang iuran sampah sebesar Rp 60 Ribu tanpa diberikan bukti pembayaran.
Baca juga : Datangi PWI, Warga Metro Adukan Layanan Angkut Sampah
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar menyampaikan, pihaknya bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) terkait dugaan penarikan retribusi sampah ilegal di DLH setempat.
Fahmi menyampaikan, hearing tersebut guna memastikan kinerja DLH dalam melakukan pengawasan serta pendataan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi sampah.
"Kalau memang ada indikasi pungli pada retribusi sampah, kami akan panggil hearing DLH untuk klarifikasi," kata di, Minggu (25/4/2021).
Ia berjanji, DPRD akan berupaya menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. Menurutnya, dugaan kebocoran disektor retribusi sampah tidak hanya dikeluhkan masyarakat pedagang di Mulyojati.
"Karena tidak menutup kemungkinan ada juga di tempat-tempat yang lain," ujarnya.
Fahmi menyarankan, guna memantau dan mengevaluasi potensi penambahan pelanggan angkutan sampah di Kota Metro, DLH Kota setempat diminta membentuk tim investigasi khusus.
"Dinas terkait harus melakukan croschek dilapangan. Bila perlu di bentuk tim investigasi berkenaan dengan retribusi sampah," tandasnya.
Baca juga : DLH Metro Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Sampah yang Tak Kunjung Diangkut
Sebelumnya, berawal dari sampah yang tak kunjung diangkut selama tiga bulan, sejumlah masyarakat Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat yang berprofesi sebagai pedagang kelapa muda di Jalan Sukarno-Hatta mendatangi Kantor PWI Kota Metro.
Kedatangan para pedagang tersebut guna menyampaikan keluhan melalui Layanan Aspirasi Masyarakat (LAM) PWI Kota setempat. Pedagang juga mengaku, diminta uang iuran sampah sebesar Rp 60 Ribu perbulan tanpa diberikan bukti pembayaran.
"Kita sudah tiga tahun dagang, dan selalu ditarik retribusi tanpa dikasih bukti pembayaran retribusi sampah. Dan tiga bulan ini sampah kita tidak di angkut jadi kita tidak bayar. Saya dimintain tarif Rp. 60 Ribu perbulan, tapi saya selalu kasih lebih, minimal Rp. 80 Ribu perbulan. Padahal mereka selalu lewat dua hari sekali, dan sering kita lihat itu jarang penuh tapi punya kita tidak juga diangkut," kata Supriyanto, salah seorang pedagang kelapa muda. (*)
Video KUPAS TV : Kupas Podcast Ramadhan - Keutamaan Puasa Ramadhan
Berita Lainnya
-
Enam Pelajar Wakil Kota Metro Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Razia di Metro Utara, Polisi Sita Puluhan Liter Miras
Jumat, 02 Mei 2025 -
Dikeluhkan Warga, Sejumlah Pohon Rawan Tumbang di Kota Metro Dipangkas
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025