DLH Metro Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Sampah yang Tak Kunjung Diangkut
METRO, Kupastuntas.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro akan menindaklanjuti keluhan masyarakat khususnya pedagang kelapa muda alias dugan di Jalam Soekarno-Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat yang sampahnya tak diangkut selama tiga bulan.
Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Metro, Arivanda Jaya mengatakan, terkait keluhan warga melalui saluran Layanan Aspirasi Masyarakat (LAM) PWI Kota Metro, pihaknya belum dapat berkomentar banyak.
Baca juga: Datangi PWI, Warga Metro Adukan Layanan Angkut Sampah
"Pada prinsipnya kami melayani pelanggan kami, dan saya belum bisa memberikan komentar kaitan ini, saya akan lakukan dulu investigasi dulu. Jadi saya tidak bisa komentar, karena saya kan tidak tahu ini pelanggannya berapa lama dan masalahnya apa kok tidak diangkat," kata dia kepada Kupastuntas.co saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).
Meski begitu, ia berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan di lapangan terkait pemungutan sampah tidak hanya dilihat dari sudut pandang pelanggan.
"Ini saya sedang tindaklanjuti, jadi saya panggil petugas kami yang disana, nah sekarang saya sedang informasikan ke pedagang itu. Kalau memang ada masalah tolong ke kantor kami, atau nanti kami yang datang ke dia, itu yang bisa saya komentar. Tetapi, kalau ada pelanggan kami yang terkait keluhan ke kami, kami akan responsif. Dimana kendala dan permasalahannya, karena permasalahan kita tidak bisa hanya lihat dari sudut pandang pelanggan," bebernya.
Arivanda juga menjelaskan, soal retribusi sampah telah dijalankan sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2012. Besarannya bervariasi, bagi rumah makan maupun restoran dibandrol mulai dari Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Ribu.
"Retribusi kita ada perdanya nomor 3 tahun 2012. Itu kita mengacu pada itu. Jadi tergantung pada jenis usahanya, ada rinciannya. Termasuk seperti rumah makan dan restoran, tergantung pada luasnya, ada kategori besar sedang dan kecil. Jadi kategori besar itu Rp. 200 Ribu perbulan, kalau sedang Rp. 150 Ribu perbulan, kalau dia kecil Rp. 50 Ribu perbulan, dan harusnya diberikan bukti pembayaran," jelasnya.
Sementara ketika ditanya terkait keluhan pedagang kelapa muda di Jalan Sukarno-Hatta yang mengaku diminta setoran sampah sebesar Rp 60 Ribu perbulan, dirinya belum dapat memastikan legalitasnya.
"Begini ya, saya belum bisa mengatakan itu ilegal atau tidak ilegal. Yang jelas SOP nya, bagi pelanggan dia harusnya ke dinas LH. Kami belum tau apakah ini Sokli atau petugas kami, atau dengan petugas kami ada hal seperti apa, saya juga belum dapat menginformasikan," ujarnya.
Dirinya mengimbau agar masyarakat pelanggan sampah tidak membayar jika petugas tidak memberikan bukti pembayaran.
"Saya juga mengimbau masyarakat, apabila masyarakat mengikuti pelanggan sampah dan dia tidak menerima bukti pembayaran jangan mau membayar. Kalau ada pelayanan kami yang kurang puas, tolong laporkan ke kami," imbuhnya.
Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Metro itu juga meminta masyarakat Kota setempat untuk mendaftar ke kantor DLH jika ingin berlangganan pemungutan sampah.
"Dan kalau masyarakat mau berlangganan sampah, jangan lewat petugas kami yang dilapangan, datang ke kantor kami untuk mendaftar. Nanti ketika sudah daftar, nanti kami masukan retribusi dan petugas kami akan angkutnya. Yang jelas ini sedang kami tindaklanjuti, akan kami selesaikan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : LOMBA GRASSTRACK PIALA DANBRIGIF 4 MARINIR DIIKUTI RATUSAN PEMBALAP
Berita Lainnya
-
Pengecer Elpiji 3 Kg di Metro Bakal Beralih Jadi Sub-Pangkalan, Ini Tujuannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025