• Rabu, 05 Februari 2025

Proyek Flying Fox di Metro Mangkrak (Habis) Kejati Lampung: Buang-buang Uang Negara

Kamis, 01 April 2021 - 07.57 WIB
462

Kajari Metro Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Intel Rio Halim memberi keterangan terkait proyek flying fox yang mangkrak, Rabu (31/3).

Metro, Kupastuntas.co - Kejati Lampung memberikan atensi terhadap proyek flying fox di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro senilai Rp2,2 miliar yang kini mangkrak. Proyek yang sudah dibangun itu harus bisa dimanfaatkan, jika tidak berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Subari Kurniawan ikut angkat bicara menyikapi proyek flying fox di Metro yang kini mangkrak. Ditemui saat mengunjungi persidangan KPK di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (31/3), Subari Kurniawan mengatakan, ia diberikan tugas sebagai Koordinator Kejati Lampung dalam hal kajian teknis mengenai penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca juga: Proyek Flying Fox Metro Mangkrak (Bagian II), Walikota Turunkan Tim Penilai, DPRD: Kualitasnya Kurang Baik

“Jadi bisa mengkaji laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan terjadinya tipikor. Intinya proyek yang dibangun agar bisa dimanfaatkan, kalau nggak bisa dimanfaatkan tentu saja negara rugi, karena sudah mengeluarkan biaya atau anggaran,” kata JPU KPK yang pernah menangani kasus korupsi mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan ini.

Menurut Subari, proyek pemerintah yang sudah dibangun tidak boleh ada yang mangkrak, karena sudah dibangun memakai uang negara.

Kejati Lampung akan memberikan perhatian terhadap proyek-proyek yang mangkrak tersebut, agar bisa segera dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan.

“Karena jika terus mangkrak, akan berpotensi terjadi penyusutan atau kerusakan pada fasilitas yang sudah dibangun. Termasuk proyek flying fox di Kota Metro itu,” ujar Subari. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne menambahkan, penguatan pengawasan pembangunan proyek milik pemerintah akan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Metro.

"Kita akan kuatkan pengawasan, itu di bawah Kasi Intel. Pembangunan di Metro utamanya, seperti kemarin kita sudah ada Pasar Cendrawasih, ada pengembalian keuangan negara," kata Virginia ditemui usai launching pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor Kejari setempat, Rabu (31/3).

Baca juga: Telan Dana APBD 2,2 Miliar, Proyek Flying Fox di Metro Mangkrak (Bagian 1)

Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim memastikan, pihaknya segera mempelajari proyek flying fox tersebut. "Kita akan pelajari dulu, karena sampai saat ini kita masih melihat. Yang jelas terkait flying fox ini kita tidak ada pendampingan, dulu terkait TP4D,” kata Rio.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai mengatakan, proyek flying fox yang mangkrak di Metro harus segera dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.

Menurut Eddy, bisa masuk dalam ranah pidana apabila ada suatu proyek mangkrak dan dinyatakan merugikan keuangan negara oleh BPK.

"Kalau ada proyek mangkrak harus diperiksa oleh BPK atau BPKP, sehingga akan diketahui apakah ada kerugian negara atau tidak," jelasnya.

Eddy menerangkan, yang bisa mengetahui dan menghitung proyek tersebut membuat kerugian negara atau tidak dan memenuhi unsur pidana atau tidak adalah BPK atau BPKP.



"Karena kalau ada proyek tidak bermanfaat maka bisa dikatakan total loss kerugian negara. Dan bisa dipidana apabila memenuhi unsur tersebut (kerugian negara dan melanggar hukum)," ujarnya.

Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL), Erwin Oktaviano menyarankan, proyek flying fox yang mangkrak harus segera dioperasikan untuk menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Yang namanya setiap proyek itu tentu memiliki spek tertentu. Spek tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memeriksa apakah memang sesuai dengan kontraknya. Dengan biaya yang dikeluarkan Rp2,2 miliar, ini harus diketahui speknya apa saja. Harus dicari apa alasan atau pertimbangan kenapa sampai saat ini belum dioperasikan,” paparnya.

Ia mengingatkan, setiap kegiatan infrastruktur itu ada tenggang waktu. Sehingga jika tidak digunakan semakin lama akan rusak.

"Apalagi itu sudah selama 2 tahun lebih. Pada dasarnya flying fox ini punya umur, harus segera dioperasikan. Tujuannya agar proyeknya tidak sia-sia," tandasnya.

Untuk diketahui, proyek flying fox senilai Rp. 2,2 miliar, di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro yang dibangun pada 2018, hingga kini belum dioperasikan alias mangkrak. (*)

Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas Edisi Cetak Kamis (1/4/2021).

Video KUPAS TV : PROYEK FLYING FOX KOTA METRO MANGKRAK, PAYUNG HUKUM BELUM JELAS? (BAGIAN II)


Editor :