Saksi Tulus Sebut Syahroni Pintu Masuk untuk Dapat Proyek
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi Tulus Martin yang merupakan Direktur dari PT Aya Pujian Pratama mengatakan bahwa ia pernah mendapatkan proyek di tahun 2017 dengan total 4 paket pekerjaan.
"Satu paket untuk perusahaan saya sendiri , tiga paket lainnya menyewa perusahaan lain. Total dari.empat paket tersebut saya mendapat Rp11,8 miliar," kata Tulus dalam persidangan Rabu (30/03/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho bertanya Bagaimana caranya Tulus mendapatkan proyek tersebut.
"Awalnya Pak Hartawan datang kesaya, lalu mengajak untuk mengerjakan paket pekerjan untuk tahun 2017, dengan komitmen 20 persen, janji akan dikasih proyek Rp15 miliar, kita diminta untuk menyiapkan Rp3 miliar lalu saya siapkan. Hartawan ini sebagai ketua asosiasi di Lamsel," jawab Tulus.
Baca juga : Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel, Rusman: Proyek Rp10 Miliar Gagal Karena OTT
Penyerahan uang Rp3 miliar tersebut dilakukan Tulus sebayak dua tahap. Tahap pertama Tulus diajak oleh Hartawan dan Hj. Romli untuk bertemu dengan Syahroni di Toko Imforma.
"Saya diajak pak hartawan dan hj. Romli, tapi tidak bertemu dengan Syahroni. Pak Syahroni berada di toko Imforma, saya tidak masuk hanya bertemu dengan supirnya, lalu pak Hartawan masuk ke toko Imforma dan bertemu dengan Syahroni. Tak lama pak Hartawan keluar dan mengatakan bahwa uang tersebut agar dimaskkan kedalam mobil Syahroni sebesar Rp2 miliar menggunakan kardus," jelas Tulus.
Penyerahan kedua sebesar Rp1 miliar dilakukan beberapa Minggu setelahnya. Penyerahan kedua ini bersama dengan Hartawan dan Hj. Romli juga, dan dilakukan sore hari eteah Syahroni pulang bekerja.
"Yang turun pak hartawan dan lalu kardus dimasukkan ke dalam mobil, pak Syahroni tidak turun dari mobil," kata Tulus.
Penyerahan ini terjadi sebelum adanya pelelangan. Tak lama dari itu Hartawan meminta Tulus untuk menyiapkan 12 perusahaan untuk pelelangan.
"Nanti pak hartawan menghubungi saya bahwa akan tayang, lalu saya menyiapkan 12 perusahaan 6 untuk PT dan 6 untuk CV Dan kita serahkan ke panitia lelang. Mereka datang kekantor saya, dan bilang untuk meminta berkas perusahan," uja Tulus.
Panita lelang yang datang ke kantor Tulus Martin hanya memberikan flashdisk terkait berkas perushaan yang sudah disiapkam tersebut.
Akhirnya ketika pengumuman pemenang pelelangan tersebut, Tulus Martin mendapatkan proyek tersebut.
"Faktanya hanya mendapatkan Rp11,8 miliar tidak sampai Rp15 miliar, bagaimana tanggapan anda?" Tanya JPU KPK.
"Saya bilang pada pak Hartawan terkait itu, lalu pak Hartawan mengatakan bahwa ia mau bicarakan kepada Syahroni. Kata pak Sahroni uang tersebut akan digunakan untuk proyek selajutnya," jelas Tulus.
JPU bertanya kepada Hartawan "Apakah benar kejadiannya seprti yang dikatakan oleh Tulus Martin?"
"Iya benar pak seperti itu," jawab Hartawan.
Baca juga : Saksi Ahmad Bastian Setor 500 Juta ke Agus BN, Gilang Setor Semua Fee Proyek ke Syahroni
Hartawan mengatakan, ia memang kenal dengan pak Syahroni, dan tahu bahwa untuk mendapatkan proyek itu melalui Syahroni.
"Kenapa harus Syahroni?" Tanya JPU Taufiq.
"Karena Syahroni pintu untuk mendapatkan pekerjaan," jawab Hartawan.
Saya bertemu dengan Syahroni, Hartawan mengatakan ingin mendapatkan proyek, dan mengatakan juga bahwa ia mempunyai tema yang mampu mengerjakan proyek tersebut.
Setelah percakapam antara Hartawan dengan Syahroni, lalu Hartawan mengatakan keadaan saudara Tulus terkait fee yang harus diserahkan tersebut.
"Saya bilang ke Tulus terkait Rp3 miliar itu, lalu tanggapan Tulus kalau memang begitu ya kita siapkan, tapi saya bicaranya kira-kira akan mendapatkan proyek Rp15 miliar," jelas Hartawan.
Syahroni tidak menjelaskan terkait besaran Fee, namun Hartawan sudah mengetahui bahwa besaran Fee yang harus diserahkan sebesar 20 persen.
Terkait empat proyek yang didapat Tulus, ia hanya mengerjaka 3 peekejaan minornya saja.
"Untuk proyek saya sendiri saya memberikan uang di tahun 2016 untuk proyek 2017 sebesar Rp50 juta dengan nilai proyek Rp310 juta, sisanya gagal tayang," jelasnya.
Hartawan juga mengaku pernah memberian uang sebesar Rp6 juta untuk panitia lelang dan diberikan langsung kepada Syahroni. (*)
Video KUPAS TV : TOBAT! NAPI TERORIS LAPAS KOTA METRO MENYATAKAN IKRAR SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
Selasa, 14 Januari 2025 -
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
Selasa, 14 Januari 2025 -
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025