Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel, Rusman: Proyek Rp10 Miliar Gagal Karena OTT
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan (Lamsel) yang menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat (PUPR), Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan PUPR, Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara virtual, Rabu (31/03/2021).
Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK rencana menghadirkan sembilan orang saksi, tetapi hanya delapan saksi yang hadir, yakni Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas. Rusman Efendi, Direktur pada PT Berkah Abadi. Ahmad Bastian, Anggota DPD RI tahun 2019-2024.
Kemudian Tulus Martin, Direktur PT Aya Pujian Pratama. Hartawan, Direktur CV Taji Malela. Saifullah Wiraswasta di CV Delima Jaya. Erwan Effendi, Direktur di PT Bumi Lampung Persada dan Teddi Arifat alias Aad, Komisaris di PT Bumi Lampung Persada.
Dalam kesaksinya, Gilang Ramadhan mengaku mengenal Syahroni pada tahun 2016, dan tak lama setelah itu Syahroni mengenalkan Gilang ke Hermansyah Hamidi di Hotel Horison.
Gilang mengaku bahwa sejak tahun 2016 sampai 2018 ia mendapatkan proyek dari dinas PUPR Lampung Selatan.
"Tahun 2016 saya diperkenalkan oleh Rizki kepada Syahroni, tak lama Syahroni mengajak saya ke hotel Horison lalu saya dikenalkan oleh Hermansyah Hamidi," kata Gilang.
"Terkait pertemuan dengan Syahroni tadi apa yang isi pembicaraan tersebut," tanya JPU KPK Taufiq kepada Gilang.
"Syahroni menyampaikan ke saya, katanya, ya sudah nanti kita lihat dan kamu ikuti aturan. Aturan yang dimaksud terkait setoran uang yang diserahkan sebelum mendapatkan proyek," jelas Gilang.
"Lalu untuk pertemuan dengan Hermansyah beliau mengatakan apa," tanya JPU KPK Taufiq
"Pak Hermansyah mengatakan ke saya terkait setoran dan kerjakan dengan baik pekerjakan itu dan berkoordinasi dengan pak Syahroni," kata Gilang.
Setelah pertemuan antara Gilang, Syahroni dam Hermansyah Hamidi tersebut, sekitar 1-2 minggu setelah pertemuan tersebut Gilang menyerahkan yang sekitar Rp300-400 juta secara cash kepada Syahroni di kediamannya di jalan Pramuka Rajabasa.
"Akhirnya 2016 saya mendapatkan proyek, dengan komitmen 21 persen dari nilai proyek," ujar Gilang.
Untuk tahun 2017, Gilang mengaku ia mendapat lagi 5 proyek dari dinas PUPR, dengan sistem pelelangan sama seperti tahun 2016.
"Tahun 2017 saya pernah memberi uang sebesar Rp900 juta dan dengan total untuk lima proyek saya mendapat proyek sebesar Rp4,548 miliar, dan uang Rp900 juta saya serahkan langsung ke Pak Syahroni di rumahnya," ujar Gilang.
Pada tahun 2018 Gilang mengaku bertemu dengan Agus Bakhti Nugroho di hotel Seraton, dan tidak membicarakan terkait proyek, hanya mengajak Gilang untuk menjadi ketua barisan partai PAN.
"Saya tidak menjawab dan tidak menolak ajakan Agus. Beberapa hari kemudian Syahroni menelepon saya untuk datang ke rumah pak Zainudin Hasan. Saya sendiri masuk dan sudah banyak kader PAN saya diperkanalkan untuk masuk PAN," kata Gilang.
Gilang mengaku saat bertemu dengan Agus BN dan Syahroni, ia ditawarkan proyek dengan nilai awalnya Rp 25-50 miliar dan proyek yang sudah dikerjakan sebesar Rp25 miliar.
"Berjalannya waktu pak Anjar meminta uang sebesar 5 persen, dan saya bilang dengan pak Agus, akhirnya sepakat 2 persen. Katanya untuk panitia, dan saya berikan Rp400 juta melalui supir Syahroni namanya Eka," jelas Gilang.
Gilang mengatakan bahwa Syahroni pernah meminjam uang sebesar Rp250 juta, dan jika tidak mengembalikan akan diganti dengan proyek.
Saksi lain, Rusman Efendi mengatakan, ia mengenal Hermansyah Hamidi sejak tahun 2016, berawal di rumah Zainudin saat bersilaturahmi.
Pada tahun 2017 Rusman pernah bertemu lagi dengan Hermansyah di masjid Sekitar rumah Zainudin dan membicarakan terkait proyek.
"Saat itu pak Hermansyah menyampaikan ke saya, katanya mohon bantuannya Dinda untuk dicatat nama rekanan yang akan diberikan pekerjan oleh dinas PUPR Lamsel, lalu diserahkan ke Syahroni," kata Rusman.
Rusman mengatakan bahwa untuk komunikasi lebih-lanjut kepada Syahroni terkait uang jasa panitia. Namun, sebagai rekanan ia diminta untuk menyerahkan tiga nama perusahaan, dua perusahaan pendamping dan satu perusahaan pemenang, sedangkan yang membuat dokumen dari panita dinas PUPR,
"Tahun 2017, seluruh perusahaan yang saya sebutkan terfloating dengan total Rp50 miliar, lalu di tengah jalan sebelum lelang dimulai, ditarik kembali uang Rp10 miliar dari total tersebut untuk jatah DPRD Lamsel, lalu Rp10 miliar gagal lelang, karena tidak memenuhi target waktu. Sisanya yang Rp30 miliar tersebut berhasil dikerjakan," kata Rusman.
Rusman juga mejelaskan bahwa awalnya tidak dimintai besaran Fee, namun di tengah perjalanan proyek tersebut ia dimintai fee sebesar 20 persen untuk Bupati dan 1 persen untuk panitia.
"Saya keberatan, saya bicara kepada Hermansyah dan Syahroni Tolong sampaikan karena dari awal tidak ada dibicarakan terkait fee. lalu Hermansyah menyampaikan ikuti saja nanti jad masalah kali tidak diikuti," ujarnya.
"Lalu bagaimana? Apakah tetap menyerahkan?" kata JPU Taufiq
"Setelah itu saya bicarakan kepada rekan-rekan, dan akhrnya tidak ada pilihan lain. Lalu saya serahkan 1 persen langsung kepada Syahroni," kata Rusman.
Terkait 20 persen untuk Zainudin, Rusman menyerahkan uang tersebut kepada Agus BN, dengan nilai sebanyak Rp5 miliar, dan diserahkan secara bertahap sebanyak 5-6 kali penyerahan.
"Terkait Rp30 miliar yang berhasil dikerjakan apakah termasuk perusahan anda?" tanya JPU Taufiq
"Iya termasuk perusahaan saya mendapat satu pekerjaan menggunakan perusahaan lain, sama memberikan 21 persen juga, sebesar Rp320 juta diserahkan kepada Agus BN dan itu masuk dalam Rp5 miliar tersebut," ujar Rusman.
Untuk tahun 2018 Rusman mengaku akan mendapatkan proyek sebesar Rp10 miliar.
"Ada dua pekerjaan yang tayang tapi gagal karena OTT, tapi kami belum memberikan fee, tapi baru permintaan fee Rp225 juta," ujarnya.
Saksi Ahmad Bastian yang saat ini menjabat sebagai anggora DPD RI sejak 2019-2024, yang pernah bekerja sebagai Kontraktor pada perusahannya CV Ras Berjaya mengaku mengenal dekat dengan Zainudin Hasan dan tidak mengenal Hermansyah dan Syahroni, hanya mengetahui saja.
Ahmad Bastian mengaku sering berkunjung kerumah Zainudin Hasan karena membantu membangun rumah dan masjid yang dibangun oleh Zainudin Hasan.
"Ia sering ke rumah Pak bupati, karena saya diminta oleh beliau untuk membangun rumah bupati, termasuk masjid Bani Hasan, jadi untuk menjadi timses tidak terlalu berkontribusi," kata Ahmad.
Saat Ahmad Bastian masih bekerja sebagai kontraktor, ia mengaku pernah mendapat proyek tapi tidak melalui perusahaannya, tapi Melaku Bobby Zulhaidar.
"Dilibatkan di proyek Lamsel, Bobby disuruh Zainuddin untuk melakukan pekerjaan di PUPR. Dia minta bantu saya. Bobby dapat Rp70 miliar. Soalnya Bobby tidak tahu lapangan di Lamsel, saya siapkan perusahaan. Saya bicara ke Imam (staf) untuk mengumpulkan perusahaan yang bisa ikut lelang. Saya serahkan ke Bobby, kemudian bobby mengerjakan dan saya siapkan di lapangan, saya lupa nama perusahaannya," kata Ahmad dalam kesaksiannya.
"Apakah saudara pernah di panggil pak Zainudin?" Tanya JPU Taufiq
"Iya pernah untuk mengerjakan proyek. Pak Zianudin menyuruh saya untuk mengurusi terkait DAK, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan Agus BN. Sekitar seminggu kemudian, saya tak sengaja bertemu dengan Agus BN, dan ia mengatakan kalau sudah selsai disisihkan 20 persen untuk bupati saat itu saya meng iyakan," jawab Ahmad Bastian.
"Terkait Rp70 miliar yang diberikan Bobby itu, apakah semua anda yang mengerjakan?" Tanya JPU Taufiq
"Semuanya saya yang mengerjakan, dan untuk Rp9 miliar dari Rp70 miliar tersebut saya minta untuk dipisahkan dan diprioritaskan. Saya bilang ke Boby untuk Rp9 miliar anda minta berapa, Boby minta 25 persen, sisanya untuk saya," jelasnya.
Selanjutnya, saksi Ahmad Bastian mengatakan, Agus BN pernah meminjam uang sebesar Rp 500juta dengan cara ditransfer. Ia berharap mendapat proyek sebesar Rp9 miliar tapi tidak mendapatkan proyek tersebut dan untuk tahun 2018 Ahmad Bastian mengatakan bahwa ia tidak mendapatkan proyek. (*)
Video KUPAS TV : HABISKAN MILIARAN, PROYEK FLYING FOX KOTA METRO MUBAZIR! (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
Selasa, 14 Januari 2025 -
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
Selasa, 14 Januari 2025 -
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025