Saksi Ahmad Bastian Setor 500 Juta ke Agus BN, Gilang Setor Semua Fee Proyek ke Syahroni
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu (31/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi.
Kedelapan saksi yakni, Gilang Ramadhan (mantan terpidana suap fee proyek atau mantan Direktur PT Prabu Sungai Andala), Rusman Effendi (Direktur CV Bekas Abadi), Ahmad Bastian (Anggota DPD RI), Tulus Martin (Direktur PT Aya Pujian), Hartawan (Direktur CV Taji Malela), Syaifullah (Direktur CV Delima Jaya), Erwan Effendi (Direktur PT Bumi Lampung Persada) dan Tedi Arifat alias Aat (Komisaris PT Bumi Lampung Persada).
Dalam kesaksian Ahmad Bastian, dirinya berkilah tidak mendapatkan proyek di Lampung Selatan, namun ia menyetorkan uang Rp500 juta ke Agus BN.
Ahmad Bastian mengakui bahwa dirinya adalah bagian dari tim sukses pemenangan Zainudin-Nanang.
"Saya kenal beberapa orang dekat Pak Zainudin. Karena saya cukup dekat dengan Zainudin, saya Timsesnya," kata Bastian.
Baca juga : Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel, Rusman: Proyek Rp10 Miliar Gagal Karena OTT
Ahmad Bastian menjelaskan pada tahun 2014, mendapat kepercayaan dari Zainudin Hasan untuk membangun rumah dan masjid di Jalan Bani Hasan.
"Waktu itu saya nggak mencampuri pemenangan karena fokus pada pembangunan, memang saat itu bangunan sepenuhnya belum jadi," ujarnya.
Ia pun mengaku pembangunan berjalan sampai 2015 dan mendapatkan pembayaran melalui Darman, Jono dan Agus BN yang merupakan orang kepercayaan Zainudin.
"Uangnya dari pak Zainudin melalui Darman, Jono dan Agus BM," tegas Bastian.
"Tapi anda tidak tahu kan sumbernya dari mana," tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Apakah Ras Berjaya (perusahan milik Ahmad Bastian) terlibat di Dinas PUPR?" tanya JPU Taufiq lagi.
"Tidak hanya dilibatkan oleh saudara Boby Zulhaidir orang dekat ZH dalam proyek senilai Rp70 miliar," jawab Bastian.
Bastian pun menjelaskan, jika Bobby belum begitu memahami Lampung Selatan, sehingga dirinya yang melakukan survey dan menyiapkan seluruhnya.
JPU pun menyela terkait penyerahan uang Rp500 juta kepada Agus BN.
"Terkait uang Rp500 juta Agus membutuhkan untuk membayar kekurangan uang Alzier untuk pembelian tanah, dan saya serahkan uang di BNI," jelasnya.
Secara terang-terangan, Bastian berharap dari penyerahan tersebut mendapatkan paket proyek.
"Dan awalnya saya harapkan dapat proyek, tapi ternyata nggak dapat," bebernya.
Namun hal tersebut disanggah oleh JPU, lantaran dalam BAP Ahmad Bastian pernah mengerjakan paket proyek senilai Rp9 miliar.
"Saya itu cuman tukang, itu masih dipekerjaan dengan Bobby, tapi saya minta bedakan (pekerjaan) Rp70 miliar dengan Rp9 miliar," jawab Ahmad.
Saksi lainnya, Rusman mengaku awal mula ia mendapat pekerjaan setelah berkenalan dengan Kadis PUPR Hermansyah Hamidi tahun 2016.
"Jadi saat itu kami, tim pemenangan, silaturahmi ke rumah Zainudin Hasan, dan tanpa sengaja para Kadis kumpul," kata Rusman.
Rusman mengaku tim pemenangan tersebut di antaranya Ali Sofian, Ahman Sofian, ketua partai pengusung ada dari PDI, PKS.
"Lalu Agus BN, ada Pak Hendri Rosadi, Antoni Imam, dari Nasdem, Hanura juga ada," bebernya.
Selang beberapa lama dari pertemuan tersebut, Rusman mendapat perintah pendataan bagi tim pemenangan, pers, ormas, LSM untuk jatah pekerjaan.
"Itu tahun 2017, lalu saya catat sesuai dengan perintah Pak Zainudin Hasan dan Hermansyah Hamidi, kemudian catatan tersebut diserahkan ke Pak Syahroni," terangnya.
Kata Rusman, daftar nama yang ia catat tersebut akan mendapat perhatian dalam bentuk pekerjaan di Lampung Selatan.
"Tapi dari daftar nama itu tidak semua dapat pekerjaan, memang ada sebagian dihubungi oleh pihak PUPR, dihubungi bahwa sudah dapat pekerjaan, ada sebagian yang diminta ke saya, tapi untuk tim sukses," jelas Rusman.
Rusman menerangkan yang mendapatkan yakni Iskandar, Irul, Yuliza, Rudi Topan, Nur Husin, Tomi Meredian, Mamat Rahmat, Qairul, Hartawan, dan Syaifullah Musa.
"Disampaikan tidak berapa nilai proyek?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Tahun 2017 yang banyak nama, diploting Rp50 miliar tapi dalam perjalanan sebelum lelang ditarik Rp10 miliar untuk DPRD lamsel ini menurut pak Hermansyah," jawab Rusman.
Lanjutnya, Rp10 miliar gagal lelang karena tidak mencapai waktu.
"Pada akhirnya hanya mendapatkan Rp30 miliar, awalnya juga kami tidak dibebani fee, tapi dalam perjalanan pekerjaan ada angka yang harus dibayarkan untuk pak bupati, yakni 20 persen ditambah satu persen untuk panitia," sebut Rusman.
Rusman mengaku sempat menyampaikan keberatan atas setoran tersebut.
"Tapi Hermasyah menyampaikan ikuti saja dinda nanti kalau gak diikuti malah masalah, hal itu juga disampaikan oleh Agus BN," tuturnya.
Rusman pun mengaku tak ada pilihan lain dan menyetorkan uang Rp5 miliar kepada Agus BN untuk fee proyek.
"Kalau satu persen itu diserahkan masing masing ke pak Syahroni," tutupnya.
Sementara saksi Gilang Ramadhan, mengatakan, selama mendapatkan proyek dari tahun 2016 hingga 2018, ia menyetorkan semua fee ke terdakwa Syahroni.
Gilang mengatakan fee setiap paket proyek yang didapatkannya sebesar 21 persen dari nilai pagu proyek.
"Jadi ada uang yang untuk pak bupati kadis lalu lain lain. Untuk bupati 10 sampai 15 persen, lalu sisanya Kadis PUPR dan jajaran, lalu panitia lelang satu persen," terang Gilang.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun menanyakan setoran uang Rp400 juta kepada Gilang.
"Ya saya pernah transfer penyerahan itu bulan November 2016, itu bagian dalam proyek," jelas Gilang.
Taufiq pun menjelaskan dalam BAP bahwa Gilang menyerahkan sejumlah uang ke Syahroni tidak sekali.
"Ada permintaan uang tahun 2016 sejumlah Rp300 sampai Rp400 juta. Lalu tahun 2017 Rp900 juta diserahkan Hermansyah Hamidi melalui Syahroni, kemudian tahun 2018 sejumlah Rp400 juta dan Rp168 jutaan, ada lagi?" tanya Taufiq.
"Dia pinjam Rp250 juta yang katanya kalau gak bisa mengembalikan dalam bentuk proyek," jawab Gilang.
"Ya itu sama saja, katanya pinjam, kalau permintaan mobil?" sahut Taufiq.
"Itu untuk timnya Agus BN, dan itu mobil pajero tapi belum jadi, untuk kampanye," jawab Gilang. (*)
Video KUPAS TV : TOBAT! NAPI TERORIS LAPAS KOTA METRO MENYATAKAN IKRAR SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
Selasa, 14 Januari 2025 -
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
Selasa, 14 Januari 2025 -
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025