Pemkot Akan Bongkar Paksa Jika Tiga Rumah di CitraLand Tidak Direlokasi

Lokasi perumahan CitraLand yang sempat longsor beberapa hari lalu. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta pihak CitraLand untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot, yakni wajib me-relokasi tiga rumah di dekat area longsor.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melalui surat Nomor: 650/154/III.04/2021 meminta agar bangunan rumah yang terletak di Cluster Da Vinci Blok A9 Nomor 6, 7 dan 8 untuk segera di-relokasi. Namun pihak CitraLand hanya bisa menyetujui dua rumah saja.
“Pihak CitraLand harus patuh kepada peraturan yang dibuat Pemkot. Jangan sampai mengabaikan surat rekom kami,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Efendi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (3/2/2021).
Baca juga :
Pemkot Minta Tiga Rumah di Lokasi Longsor CitraLand Direlokasi
Pihak CitraLand Hanya Akan Relokasi Dua Rumah
Yustam mengungkapkan, Pemkot bisa saja memberikan batasan waktu kepada pihak CitraLand agar jangan dulu membongkar rumah tersebut, namun tidak dalam jangka waktu yang panjang.
“Kami juga tahu mereka lagi kesulitan karena habis tertimpa musibah. Sehingga kami belum memberikan batasan waktu. Namun yang pasti, relokasi tersebut harus dituruti,” ungkapnya.
Jika nantinya pihak CitraLand tidak mau membongkar tiga rumah tersebut, maka Pemkot terpaksa membongkar secara paksa.
“Namun kami sebelumnya melakukan cara mediasi terlebih dahulu, dan melakukan teguran tertulis,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Jelang Waisak, Polisi dan Umat Buddha Gotong Royong Bersihkan Vihara di Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025