Pemkot Akan Bongkar Paksa Jika Tiga Rumah di CitraLand Tidak Direlokasi

Lokasi perumahan CitraLand yang sempat longsor beberapa hari lalu. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta pihak CitraLand untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot, yakni wajib me-relokasi tiga rumah di dekat area longsor.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melalui surat Nomor: 650/154/III.04/2021 meminta agar bangunan rumah yang terletak di Cluster Da Vinci Blok A9 Nomor 6, 7 dan 8 untuk segera di-relokasi. Namun pihak CitraLand hanya bisa menyetujui dua rumah saja.
“Pihak CitraLand harus patuh kepada peraturan yang dibuat Pemkot. Jangan sampai mengabaikan surat rekom kami,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Efendi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (3/2/2021).
Baca juga :
Pemkot Minta Tiga Rumah di Lokasi Longsor CitraLand Direlokasi
Pihak CitraLand Hanya Akan Relokasi Dua Rumah
Yustam mengungkapkan, Pemkot bisa saja memberikan batasan waktu kepada pihak CitraLand agar jangan dulu membongkar rumah tersebut, namun tidak dalam jangka waktu yang panjang.
“Kami juga tahu mereka lagi kesulitan karena habis tertimpa musibah. Sehingga kami belum memberikan batasan waktu. Namun yang pasti, relokasi tersebut harus dituruti,” ungkapnya.
Jika nantinya pihak CitraLand tidak mau membongkar tiga rumah tersebut, maka Pemkot terpaksa membongkar secara paksa.
“Namun kami sebelumnya melakukan cara mediasi terlebih dahulu, dan melakukan teguran tertulis,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Nasi Keras hingga Sayur Basi, Warga Minta Program MBG Jadi Bantuan Tunai
Senin, 22 September 2025 -
Jelang hari Kesaktian Pancasila PLN UP3 Pringsewu Sukses Nyalakan Listrik untuk Hilirisasi Pertanian dan Perikanan
Senin, 22 September 2025 -
Orang Tua Siswa Setuju Program MBG Diganti Beras atau Barang
Senin, 22 September 2025 -
Kejati Lampung Diminta Tuntaskan Penyidikan Empat Kasus Korupsi Mangkrak
Senin, 22 September 2025