Pemkot Akan Bongkar Paksa Jika Tiga Rumah di CitraLand Tidak Direlokasi

Lokasi perumahan CitraLand yang sempat longsor beberapa hari lalu. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta pihak CitraLand untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot, yakni wajib me-relokasi tiga rumah di dekat area longsor.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melalui surat Nomor: 650/154/III.04/2021 meminta agar bangunan rumah yang terletak di Cluster Da Vinci Blok A9 Nomor 6, 7 dan 8 untuk segera di-relokasi. Namun pihak CitraLand hanya bisa menyetujui dua rumah saja.
“Pihak CitraLand harus patuh kepada peraturan yang dibuat Pemkot. Jangan sampai mengabaikan surat rekom kami,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Efendi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (3/2/2021).
Baca juga :
Pemkot Minta Tiga Rumah di Lokasi Longsor CitraLand Direlokasi
Pihak CitraLand Hanya Akan Relokasi Dua Rumah
Yustam mengungkapkan, Pemkot bisa saja memberikan batasan waktu kepada pihak CitraLand agar jangan dulu membongkar rumah tersebut, namun tidak dalam jangka waktu yang panjang.
“Kami juga tahu mereka lagi kesulitan karena habis tertimpa musibah. Sehingga kami belum memberikan batasan waktu. Namun yang pasti, relokasi tersebut harus dituruti,” ungkapnya.
Jika nantinya pihak CitraLand tidak mau membongkar tiga rumah tersebut, maka Pemkot terpaksa membongkar secara paksa.
“Namun kami sebelumnya melakukan cara mediasi terlebih dahulu, dan melakukan teguran tertulis,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025