• Minggu, 11 Mei 2025

Pemkot Akan Bongkar Paksa Jika Tiga Rumah di CitraLand Tidak Direlokasi

Rabu, 03 Februari 2021 - 20.38 WIB
232

Lokasi perumahan CitraLand yang sempat longsor beberapa hari lalu. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta pihak CitraLand untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot, yakni wajib me-relokasi tiga rumah di dekat area longsor.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melalui surat Nomor: 650/154/III.04/2021 meminta agar bangunan rumah yang terletak di Cluster Da Vinci Blok A9 Nomor 6, 7 dan 8 untuk segera di-relokasi. Namun pihak CitraLand hanya bisa menyetujui dua rumah saja.

“Pihak CitraLand harus patuh kepada peraturan yang dibuat Pemkot. Jangan sampai mengabaikan surat rekom kami,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Efendi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (3/2/2021).

Baca juga : 

Pemkot Minta Tiga Rumah di Lokasi Longsor CitraLand Direlokasi

Pihak CitraLand Hanya Akan Relokasi Dua Rumah

Yustam mengungkapkan, Pemkot bisa saja memberikan batasan waktu kepada pihak CitraLand agar jangan dulu membongkar rumah tersebut, namun tidak dalam jangka waktu yang panjang.

“Kami juga tahu mereka lagi kesulitan karena habis tertimpa musibah. Sehingga kami belum memberikan batasan waktu. Namun yang pasti, relokasi tersebut harus dituruti,” ungkapnya.

Jika nantinya pihak CitraLand tidak mau membongkar tiga rumah tersebut, maka Pemkot terpaksa membongkar secara paksa.

“Namun kami sebelumnya melakukan cara mediasi terlebih dahulu, dan melakukan teguran tertulis,” tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND