Pemkot Minta Tiga Rumah di Lokasi Longsor CitraLand Direlokasi
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta pihak Perumahan CitraLand untuk mengosongkan lokasi dan relokasi bangunan rumah yang terletak di Cluster Da Vinci Blok A9 Nomor 6, 7 dan 8. Selanjutnya akan dibangun taman.
Permintaan itu disampaikan Pemkot Bandar Lampung melalui surat Nomor: 650/154/III.04/2021 ter tanggal 28 Januari 2021 yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, dan ditujukan kepada pimpinan PT Asendabangun Persada atau Perumahan CitraLand.
Keputusan itu ditetapkan setelah Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) bersama Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) melakukan peninjauan ke lokasi longsor di Perumahan CitraLand yang terjadi pada 26 Januari 2021 lalu.
“Ya benar, surat rekomendasi itu ditujukan kepada CitraLand untuk segera membongkar rumah yang berdekatan dengan lokasi longsor. Ada tiga rumah yang akan dibongkar,” kata Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yustam Efendi, yang dibenarkan oleh Kabid Pengawasan di Disperkim, Dekrikson, Selasa (2/2/2021).
Dalam surat tersebut juga dituliskan agar Perumahan CitraLand segera melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Kami belum bisa pastikan untuk batas waktunya kapan, tetapi harus segera dibongkar,” ujar Yustam.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga meminta agar pengembang perumahan merapikan dan membersihkan sisa-sisa material longsor.
“Sehingga secepatnya bisa segera dibangun taman tersebut,” tandasnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Rabu (03/02/2021) dengan judul 'Tiga Rumah CitraLand Harus Direlokasi'
Video KUPAS TV : CITRALAND BELUM SERAHKAN GANTI RUGI KEPADA WARGA YANG TERKENA LONGSOR
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








