Ekspor Benur Lobster dari Lampung Ilegal, WALHI: Tindak Langsung, Itu Pidana
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dimintai keterangan di Cafee woodstair, Kamis (5/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana mengatakan, Ekspor Benur Lobster dari provinsi Lampung merupakan hal yang ilegal.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan kinerja dari penegak hukum dan instansi terkait. Apabila memang semua ekspor benur lobster tersebut ilegal.
Baca juga : Kepala DKP Lampung: Seluruh Ekspor Benur Lobster dari Lampung Ilegal
Pasalnya menurutnya, tidak mungkin ekspor itu langsung diterbangkan dari laut ke negara tujuan, tapi pasti akan melewati pintu-pintu utama, seperti pelabuhan dan bandara. Maka harus dipertanyakan, apakah ada intrik dari pengusaha lobster dengan petugas di lapangan.
"Kita berharap tidak ada. Hal ini harus segera dilakukan evaluasi Dinas Kelautan dan Perikanan selaku leading sektor, karena ini jelas merugikan negara," ungkap Irfan, Kamis (5/11/2020).
Irfan menambahkan, WALHI akan tetap konsisten dengan sikap awal menolak ekspor benur lobseter.
Baca juga : DKP Terus Gali Potensi Perikanan di Lampung
Menurutnya, ini merupakan tindakan pidana. Instansi terkait dan aparat hukum bisa melakukan tindakan langsung tanpa harus menunggu laporan.
Ketika memang ditemukan di lapangan, harus bisa melakukan penindakan dan penangkapan.
"Kita justru mempertanyakan kinerja padat penegak hukum. Karena kenapa bisa leluasanya benur lobster itu bisa keluar dari Lampung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SEMUA EKSPOR BENIH LOBSTER DARI LAMPUNG ITU ILEGAL..!
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








