• Minggu, 08 Juni 2025

Kepala DKP Lampung: Seluruh Ekspor Benur Lobster dari Lampung Ilegal

Rabu, 04 November 2020 - 19.11 WIB
419

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat menjadi narasumber di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (4/11/2020). Foto: Sigit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana menegaskan, kegiatan ekspor benur lobster di Provinsi Lampung merupakan hal yang ilegal.

Sebab dikatakan Febrizal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sampai saat ini belum mengajukan kuota ekspor benur lobster ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Kebijakan Pemprov lampung sekarang ini belum mengajukan kuota ekspor benih lobster ke Kementerian Kelautan. Jadi kalau ada ekspor benur lobster dari Lampung itu berarti ilegal karena belum ada surat keterangan asalnya,” jelas Febrizal, saat menjadi narasumber di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (4/11/2020).

Dalam program Kupas Podcast yang dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M. dengan tema 'Memacu Potensi Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat', Febrizal menerangkan, Pemprov Lampung hanya akan mengusulkan kouta ekspor benur lobster bagi perusahaan yang benar-benar berniat melakukan budidaya. 

"Sejauh ini sudah ada yang berniat untuk membudidaya benur lobster. Kalau dia cuma mau eksploitasi untuk ekspor tanpa ada budidaya silahkan kita tinggal. Tapi kalau niatnya untuk budidaya kita ajukan kuotanya," lanjutnya.

"Sudah ada 14 perusahaan ekspor benur lobster yang dicabut oleh kementerian, karena dia melakukan ekspor tidak sesuai dengan aturan,” timpalnya.

Ia melanjutkan, salah satu syarat untuk bisa ekspor benur lobster adalah, harus juga membudi-dayakannya. Ketentuan ekspor benur lobster sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

"Boleh ekspor tetapi dia juga melakukan budidaya, ini (ekspor) jadi bisnis sampingan bukan bisnis utamanya. Jadi dia sudah ada budidaya tetap jalan, dia juga bisa ekspor. Jangan dia ekspor tanpa ada pengembangbiakan. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi negara ekportir benur. Kita ingin jadi eksportir lobster. Budidaya perikanan laut ini yang mau kita bangkitkan kembali,” terangnya.

Menurutnya, budidaya lobster di Provinsi Lampung yang baik, saat ini berada di teluk Lampung, Tanjung Putus, Pagar Jaya dan Pulau Pasaran. Namun di Kabupaten Pesisir Barat tidak ada budidaya lobster. Budidaya itu berkembang meskipun ia akui Indonesia ketinggalan teknologi lima tahun dengan Vietnam. 

"Tapi kita tetap berusaha. Teman-teman yang berbudidaya ini, mereka punya semangat yang luar biasa untuk terus berbudidaya, supaya Lampung bisa menyaingi vietnam. Masalah benur ini kita whait and see (lihat dan tunggu), juga masih melihat kebijakan dari pusat,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : DPR RI MENYAPA - Bersama Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari