Ini Tanggapan Apindo Lampung Terkait Ketentuan UMP 2021

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 diwajibkan menaikkan upah sebesar 3,27 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020, yang ditanda-tangani langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 31 Oktober lalu.
Baca juga : Zulfikar: Perusahaan Tak Terdampak Pandemi Wajib Naikan Upah 3,27 Persen
Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, M. Ansor mengatakan, UMP itu sudah diputuskan tidak dinaikan, jadi menurutnya kenaikan upah itu sifatnya adalah anjuran.
"Kita lihat UMP ini kan jaring pengaman. Bagi perusahaan yang tidak terdampak ya tidak masalah. Kita tidak mewajibkan karena itu sifatnya anjuran," ujar Ansor, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (4/11/2020).
Baca juga : UMK Bandar Lampung Naik 9 Persen, Apindo: Kita Ikut SE Menaker
Menurutnya, pemilik perusahaan juga mempunyai hati nurani. Kalau memang keuntungannya banyak, maka itu akan berimbas juga pada karyawan.
"Prinsifnya kita tidak masalah. Kalau ada untung ya disesuaikan dengan untungnya. Supaya dampaknya juga banyak, seperti pada perputaran uangnya. Dengan berputarnya uang itu bergeraklah perekonomiannya," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Festival Kehutanan Lampung Dibuka, Arinal Minta Semua Pihak Jaga Hutan
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025