• Senin, 09 Juni 2025

Ini Tanggapan Apindo Lampung Terkait Ketentuan UMP 2021

Rabu, 04 November 2020 - 22.04 WIB
149

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 diwajibkan menaikkan upah sebesar 3,27 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020, yang ditanda-tangani langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 31 Oktober lalu.

Baca juga : Zulfikar: Perusahaan Tak Terdampak Pandemi Wajib Naikan Upah 3,27 Persen

Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, M. Ansor mengatakan, UMP itu sudah diputuskan tidak dinaikan, jadi menurutnya kenaikan upah itu sifatnya adalah anjuran.

"Kita lihat UMP ini kan jaring pengaman. Bagi perusahaan yang tidak terdampak ya tidak masalah. Kita tidak mewajibkan karena itu sifatnya anjuran," ujar Ansor, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (4/11/2020).

Baca juga : UMK Bandar Lampung Naik 9 Persen, Apindo: Kita Ikut SE Menaker

Menurutnya, pemilik perusahaan juga mempunyai hati nurani. Kalau memang keuntungannya banyak, maka itu akan berimbas juga pada karyawan.

"Prinsifnya kita tidak masalah. Kalau ada untung ya disesuaikan dengan untungnya. Supaya dampaknya juga banyak, seperti pada perputaran uangnya. Dengan berputarnya uang itu bergeraklah perekonomiannya," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Festival Kehutanan Lampung Dibuka, Arinal Minta Semua Pihak Jaga Hutan