Zulfikar: Perusahaan Tak Terdampak Pandemi Wajib Naikan Upah 3,27 Persen

Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Zulfikar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi menanda-tangani Surat Keputusan (SK) penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2021, sebesar Rp2.432.001,57 atau tidak naik dari tahun sebelumnya.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Zulfikar mengatakan, bagi perusahaan di Lampung yang tidak terdampak pandemi Covid-19, diwajibkan menaikan upah sebesar 3,27 persen.
"Wajib naikan upah 3,27 persen dari UMP pada tahun 2020," kata Zulfikar, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (4/11/2020).
Baca juga : Hebat! Kendati Pandemi Covid-19, UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia
Kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu menaikan UMP yang sudah ditetapkan tersebut, maka dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran UMP Lampung ini berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan Gubernur Lampung yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021 ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025