UMK Bandar Lampung Naik 9 Persen, Apindo: Kita Ikut SE Menaker
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021, naik sebesar 9 persen atau Rp250 ribu. Dari tahun sebelumnya Rp2.653.000 menjadi Rp2.903.000.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, M. Ansor mengatakan, tentang UMK tersebut telah ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020, yang mana dimasa pandemi sekarang ini menghambat semua perkembangan.
"Kita ikuti SE dari Menaker. Artinya dianjurkan dalam kondisi seperti sekarang, upah itu sama seperti tahun ini atau tidak naik," ungkap Ansor, Senin (2/11/2020).
Baca juga : Pemkot Tetapkan Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2021 Naik 9 Persen
Jika Pemerintah Bandar Lampung akan menetapkan UMK-nya naik, maka hal itu nantinya juga akan diproses atau dibahas lagi ke dewan pengupahan Provinsi. Baru nanti diusulkan lagi ke gubernur.
"Jadi kesimpulannya apa, kita belum bisa prediksi. Karena surat edaran itu ditujukan untuk gubernur," imbuhnya.
Ia juga berharap dengan kondisi Covid-19, masyarakat diminta untuk memaklumi dulu. Karena dimana-mana perusahaan merumahkan karyawannya karena tidak kuat bayar. (*)
Video KUPAS TV : Asyik Berenang, Pengunjung Pantai Sebalang Tewas Terseret Ombak
Berita Lainnya
-
Mahasiswi S1 Manajemen Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Internasional pada IBC 2025
Rabu, 19 November 2025 -
Kejati Gandeng Pemprov Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial
Rabu, 19 November 2025 -
Kotak Patroli BYM Diterapkan, Polisi Kian Dekat dengan Masyarakat Bandar Lampung
Rabu, 19 November 2025 -
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025









