UMK Bandar Lampung Naik 9 Persen, Apindo: Kita Ikut SE Menaker

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021, naik sebesar 9 persen atau Rp250 ribu. Dari tahun sebelumnya Rp2.653.000 menjadi Rp2.903.000.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, M. Ansor mengatakan, tentang UMK tersebut telah ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020, yang mana dimasa pandemi sekarang ini menghambat semua perkembangan.
"Kita ikuti SE dari Menaker. Artinya dianjurkan dalam kondisi seperti sekarang, upah itu sama seperti tahun ini atau tidak naik," ungkap Ansor, Senin (2/11/2020).
Baca juga : Pemkot Tetapkan Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2021 Naik 9 Persen
Jika Pemerintah Bandar Lampung akan menetapkan UMK-nya naik, maka hal itu nantinya juga akan diproses atau dibahas lagi ke dewan pengupahan Provinsi. Baru nanti diusulkan lagi ke gubernur.
"Jadi kesimpulannya apa, kita belum bisa prediksi. Karena surat edaran itu ditujukan untuk gubernur," imbuhnya.
Ia juga berharap dengan kondisi Covid-19, masyarakat diminta untuk memaklumi dulu. Karena dimana-mana perusahaan merumahkan karyawannya karena tidak kuat bayar. (*)
Video KUPAS TV : Asyik Berenang, Pengunjung Pantai Sebalang Tewas Terseret Ombak
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025