UMK Bandar Lampung Naik 9 Persen, Apindo: Kita Ikut SE Menaker
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021, naik sebesar 9 persen atau Rp250 ribu. Dari tahun sebelumnya Rp2.653.000 menjadi Rp2.903.000.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, M. Ansor mengatakan, tentang UMK tersebut telah ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020, yang mana dimasa pandemi sekarang ini menghambat semua perkembangan.
"Kita ikuti SE dari Menaker. Artinya dianjurkan dalam kondisi seperti sekarang, upah itu sama seperti tahun ini atau tidak naik," ungkap Ansor, Senin (2/11/2020).
Baca juga : Pemkot Tetapkan Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2021 Naik 9 Persen
Jika Pemerintah Bandar Lampung akan menetapkan UMK-nya naik, maka hal itu nantinya juga akan diproses atau dibahas lagi ke dewan pengupahan Provinsi. Baru nanti diusulkan lagi ke gubernur.
"Jadi kesimpulannya apa, kita belum bisa prediksi. Karena surat edaran itu ditujukan untuk gubernur," imbuhnya.
Ia juga berharap dengan kondisi Covid-19, masyarakat diminta untuk memaklumi dulu. Karena dimana-mana perusahaan merumahkan karyawannya karena tidak kuat bayar. (*)
Video KUPAS TV : Asyik Berenang, Pengunjung Pantai Sebalang Tewas Terseret Ombak
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








