Masuk 10 Besar Kerawanan Covid-19 di Pilkada, Ini Langkah KPU Bandar Lampung
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), salah satunya adalah Aspek Pandemi Covid-19. Dalam rilis tersebut di sebutkan Kota Bandar Lampung masuk dalam 10 besar Kabupaten/Kota yang memiliki IKP Aspek Covid tertinggi di saat Pilkada 2020.
Baca juga : Bandar Lampung Masuk 10 Besar Kerawanan Covid-19 di Pilkada
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo menerangkan, data tersebut (IKP) tentu akan menjadi perhatian dan dasar bagi KPU untuk lebih ketat mematuhi protokol kesehatan.
KPU Kota telah laksanakan berapa kebijakan antisipasi untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari timbulnya penyebarannya sejak awal Pilkada lanjutan.
"Dimana seluruh jajaran penyelenggara KPU wajib menjalani tes cepat (rapid tes) pada beberapa tahapan seperti pencalonan, pemutakhiran data dan kampanye serta pemungutan suara. Selain itu, protokol kesehatan juga akan diberlakukan secara ketat pada tahap kampanye dan pemungutan suara," ungkapnya, Selasa (22/9/2020).
Baca juga : Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Ganda di DPS, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung
Selain itu KPU juga telah menyediakan alat pelindung diri bagi seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Alat ukur suhu infrared (thermo gun) dan sarana sanitasi (cuci tangan) yang akan disediakan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
"Namun pada tahap kampanye, kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi perhatian utama. Dalam pembahasan zonasi dan jadwal kampanye, KPU kota akan sampaikan pembahasan terkait pembatasan kegiatan kampanye yang rawan menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, rapat umum dan lain-lain," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : TNI AL Cegah Kelangkaan Bahan Pangan, Gelar Pelatihan Ketahanan Pangan di Brigif 4 Marinir!
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









