• Jumat, 28 Juni 2024

Bandar Lampung Masuk 10 Besar Kerawanan Covid-19 di Pilkada

Selasa, 22 September 2020 - 15.26 WIB
118

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat dimintai keterangan di Balroom Hotel Emersia, Selasa (22/09/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satu yang masuk kategori indeks Kerawanan Pemilu ada Penyebaran Covid-19.

Dari 10 daerah yang masuk kategori tertinggi dalam aspek Pandemi adalah Kota Bandar Lampung, kemudian Kota Depok, Kabupaten Kota waringin Timur, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada tim pemenangan atau partai politik setiap bakal calon agar mematuhi protokol kesehatan saat menjalani setiap tahapan terutama tahapan terdekat yakni penetapan dan pengundian nomor urut bakal pasangan calon. 

"Ini merupakan upaya melakukan pencegahan, bukan hanya untuk bakal calon tetapi juga partai politik guna menegakan aturan protokol kesehatan," ungkapnya Selasa (22/09/2020).

Karena sudah jelas, Lanjut Candra, walaupun ini penerbitan sanksi terkait penerapan protokol Kesehatan bukan tupoksi Bawaslu, tetapi Bawaslu bisa memproses dugaan pelanggaran dan bisa merekomendasikan kepada instansi terkait.  

"Kalau abaikan protokol kesehatan kita akan proses, apabila melanggar administrasi kita meminta kepada KPU untuk memberikan sanksi kepada calon. Untuk sanksinya seperti, bakal calon tidak bisa melaksanakan kampanye dalam beberapa hari, dan sebagainya," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : EDWARD ANTONY TIDAK TERGANTIKAN ALI RAHMAN TIDAK MENGGANTI, TAPI MENERUSKAN PERJUANGAN! PART 2

Editor :