• Jumat, 04 Oktober 2024

Ini Sanksi Inspektorat Pringsewu Kepada Kabag Ekobang Terkait Kecelakaan Randis

Senin, 27 Juli 2020 - 16.03 WIB
136

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Inspektorat Pringsewu akhirnya memberi sanksi terhadap Kepala Bagian Ekobang Setdakab Pringsewu pasca terjadinya kecelakaan kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Pringsewu, Sabtu (25/7/2020).

Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto mengatakan, yang bersangkutan (Kabag Ekobang) dipanggil Inspektorat Senin (27/7/2020) pagi. "Pak Edy sudah kami panggil dan sudah dimintai keterangan terkait kecelakaan Randis yang dikemudikan Pujihartini istri pak Edy," kata Andi Purwanto.

Menurut Andi, pedoman penggunaan Randis diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. "Selain sanksi teguran tertulis karena kelalaian, Inspektorat juga meminta agar Randis tersebut kembali seperti semula dan jika tidak akan dikenakan sanksi Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)," ucap Andi.

Baca juga : Perihal Lakalantas Randis, Ini Tanggapan Ketua DPRD Pringsewu

Kepala Bagian Ekobang Setdakab Pringsewu, Ediyanto mengaku telah memenuhi panggilan Inspektorat untuk memberi klarifikasi. "Ada beberapa pertanyaan yang diajukan, diantaranya benar tidak kejadian tersebut, kemudian benar tidak istrinya bekerja di RSUD Pringsewu. Klarifikasi sudah saya sampaikan dan sudah saya tanda-tangani di atas materai,"  ungkap Edy.

Edi siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan kepadanya termasuk biaya memperbaiki mobil tersebut. "Tetapi saya juga berharap ada kebijakan dari Pimpinan," harapnya.

Baca juga : Terkait Lakalantas Randis, Kepala Inspektorat Pringsewu: Kami Akan Panggil Pihak yang Bersangkutan

Sebelumnya sejumlah kalangan sempat mempertanyakan kelengkapan surat Randis yang digunakan Kabag Ekobang. Hal itu karena dalam her plat Randis tersebut (BE 73 U) tercantum 02 2016.

Namun menurut Kabag Umum Setdakab Pringsewu, Jarwo, pajak Randis tersebut masih hidup hingga 30 September 2020. "Her platnya juga sudah keluar sampai 2021 hanya saja platnya belum diganti," ujarnya. (*)