• Sabtu, 20 April 2024

Perihal Lakalantas Randis, Ini Tanggapan Ketua DPRD Pringsewu

Minggu, 26 Juli 2020 - 14.39 WIB
182

Sebuah Mobil kendaraan dinas (Randis) Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BE 73 U milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu menghantam sebuah bengkel motor. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebuah Mobil kendaraan dinas (Randis) Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BE 73 U milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengalami kecelakaan tunggal di Jalinbar, Ganjaran, Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Sabtu (25/7/2020) siang.

Baca Juga: Alami Lakalantas, Randis Milik Pemkab Pringsewu Tabrak Bengkel di Jalinbar

Belakangan diketahui mobil tersebut merupakan Randis Bagian Ekobang Sekretariat Pemkab Pringsewu. Namun saat kecelakaan mobil dikendarai seorang perempuan yakni istri dari Kabag Ekobang Ediyanto. Dalam kecelakaan tunggal tersebut, mobil menghantam sebuah bengkel motor.

Dimintai tanggapan perihal kejadian tersebut, ketua DPRD Pringsewu Suherman dengan tegas mengatakan yang namanya mobil dinas tentu digunakan untuk dinas bukan diperuntukkan yang lain  (diluar kepentingan). 

"Yang berhak menggunakan mobil dinas selain daripada pejabat yang diserahkan adalah supir, kalau bukan berarti itu menyalahi aturan," kata Suherman, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga: Lakalantas Randis di Jalinbar Ternyata Dikemudikan Istri Kabag Ekobang Sekretariat Pemkab Pringsewu

Suherman berharap kecelakaan ini supaya dijadikan pelajaran. "Memang yang namanya kecelakaan bisa dialami siapa saja tapi kejadian ini suatu bentuk teguran agar ke depan lebih hati hati dengan Randis,” ucapnya.

"Ini masih keluarga yang memakai mobil kalau orang lain, kita tidak tahu apa yang akan diperbuat, bisa jadi mobil digunakan untuk tindakan kriminal dan lain sebagainya," tegasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan. "Kecelakaan terjadi Sabtu Kemarin, jadi yang bersangkutan (Kabag Ekobang) akan kita panggil besok Senin," kata Andi Purwanto. (*)

Editor :