Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 Kalianda, Disdik Lampung: Kabid SMA Sudah Turun ke Lokasi
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, saat dimintai keterangan, Rabu (26/6/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, angkat bicara soal dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan oleh pengurus OSIS SMAN 1 Kalianda.
Tomy menegaskan, dalam PPDB tidak diperbolehkan ada pungutan biaya dalam proses PPDB tahun ajaran 2024/2025.
"Jadi kalau ada adek-adek OSIS yang melakukan pungutan itu jelas salah. Karena bunyinya itu tidak ada biaya," kata Tomy, saat dimintai keterangan, Rabu (26/6/2024).
"Tinggal kami mencari informasi dengan keterangan mengapa ini biasa terjadi. Kalau ada kelalaian sekolah dalam hal itu harus ada yang diberikan sanksi," ungkapnya.
Baca juga : Carut Marut PPDB SMA di Lampung, Ada Dugaan Alamat Rumah Palsu Hingga Pungli
Untuk mengetahui permasalahan tersebut lanjut Tommy, Kepala Bidang SMA, Diona masih dalam proses pencarian informasi ke sekolah yang dimaksud.
"Pagi tadi Kabid SMA sudah berangkat ke Kalianda Lampung Selatan. Mereka disana itu di BAP siswanya dimana peran kepala sekolah baru nanti dilihat sanksinya," jelasnya.
Baca juga : Kata Kepala Sekolah Soal Dugaan Pungli PPDB di SMAN 1 Kalianda
Tomy mengatakan, pihaknya punya komitmen agar PPDB berjalan sebagaimana mestinya. Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum, maka akan ada sanksi berat berupa pemecatan.
"Satuan pendidikan itu punya komitmen, untuk melaksanakan penyelenggaran PPDB sesuai dengan aturan. Mereka menandatangani pakta integritas, diawali dulu dengan niat. Semuanya itu tergantung dengan niat, sebaik apapun regulasi kalau ada niat tidak gak baik itu bisa diakalin," bebernya.
"Sekolah itu akan menandatangani pakta integritas dengan catatan khusus kepala sekolah akan kita berhentikan kalau terbukti melanggar atau melakukan permainan untuk menginisiasi aturan untuk mundur dari jabatannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









