• Rabu, 26 Juni 2024

Disnaker Lampung Keluarkan Surat Penghentian Operasi PT San Xiong Steel Indonesia, Serikat Buruh Tuntut Pengawasan TKA

Selasa, 14 Mei 2024 - 12.34 WIB
524

PT San Xiong Steel Indonesia. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengeluarkan surat terkait pemberitahuan penghentian sementara operasional di PT San Xiong Steel Indonesia, Senin (13/5/2024) kemarin.

Sebelumnya, hari Senin kemarin, ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia bersama FPSBI-KSN menggelar aksi demontrasi di Kantor Disnaker Lampung. 

Buruh menuntut penghentian operasional perusahaan sampai perbaikan sistem K3 dipenuhi, buntut meledaknya tungku peleburan dan mengakibatkan 4 orang pekerja luka bakar.

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, surat bernomor: 560/2329/V.08/02/2024) ditandatangani Plh Kadisnaker Lampung Yanti Yunidarti, tertanggal 13 Mei 2024.

"Isi surat tersebut, pertama, dengan terjadinya kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh penggunaan peralatan tungku/tanur maka dengan ini kami sampaikan bahwa peralatan tungku/tanur yang berjumlah 7 unit tidak memenuhi syarat K3 dan selanjutnya sementara untuk tidak dioperasikan/dipakai sampai dinyatakan telah memenuhi syarat-syarat K3," kata Joko saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA: DPRD Minta Disnaker Lampung Segera Evaluasi Perizinan PT San Xiong Steel

Kedua, lanjut Joko, terkait korban kecelakaan kerja, PT San Xiong Steel Indonesia diwajibkan untuk tetap memantau dan memfasilitasi proses rehabilitasi kesehatan korban.

"Baik yang rawat jalan ataupun rawat inap, dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja sampai dinyatakan sembuh oleh dokter," ujarnya.

Joko menyebut, pada poin ketiga, agar dilaksanakan pekerjaan sesuai SOP pada masing-masing bagian dan disediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan tempat kerja serta mengusahakan tempat kerja yang aman, nyaman dan sehat. 

Menurut informasi yang diterima Joko, pada Senin malam, HRD PT San Xiong Steel Indonesia sempat memerintahkan para pekerja untuk masuk kerja seperti biasa.

"Jadi malam ini wajib masuk ya semua karyawan shift 1, besok tukar shift. Yang masuk bagian netral saja: potong besi tua, press, gudang, muat, hoise 5 dan mekanik. Pengumuman ini dikeluarkan oleh bos Minse (Eko)," sebutnya.

BACA JUGA: Diduga Pekerja WNA ilegal di PT San Xiong Steel Indonesia Kucing-kucingan dengan Imigrasi

Beruntung, perusahaan langsung meralat pengumuman untuk masuk kerja sift malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Kuat diduga, perusahaan baru mengetahui surat yang dikeluarkan oleh Disnaker Lampung terkait penghentian sementara operasional.

"Pengumuman dari perusahaan, kegiatan operasional dihentikan sementara hingga tanggal 15 Mei 2024," tuturnya.

Joko berharap, paska dikeluarkanmya surat dari Disnaker Lampung, sistem produksi di PT San Xiong Steel Indonesia secara keseluruhan harus diperbaiki termasuk APD.

"Pertama jaket anti api, sepatu anti api dan listrik karena kalau tidak yang standar bisa tersetrum karena mesin produksi itu plat baja meski mesin sudah mati masih ada setrum kalau pakai sepatu biasa bisa kesetrum. Lalu, helm yang ada tutup wajah sampai leher kalau ada percikan tidak terkena, sarung tangan standar besi panas, kala sekarang ini sarung tangan bahan kain yang sekali dipakai langsung rusak," jelasnya.

Joko lantas menyoroti, pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Lampung terkait lisensi tenaga kerja asing (TKA) di PT San Xiong Steel Indonesia.

BACA JUGA: Sederet Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia Lampung Selatan

"Disnaker saya tanya, diberitahu tidak, diperiksa tidak, adanya lisensi pekerja mereka tidak bisa jawab," ujarnya.

Sepengetahuan Joko, TKA yang ditempatkan di bagian tungku peleburan tidak menguasai teknis terkait ukuran besi yang akan dimasukkan kedalam tungku.

"Besarnya bahan untuk bisa masuk ke tungku mereka tahu, tapi panjangnya maksimal berapa tidak tahu," kritik Joko.

Joko menegaskan, artinya Disnaker Lampung tidak pernah tahu soal lisensi TKA. Seharusnya, pengawasan operasional ijin dilakukan oleh Disnaker Lampung.

"Kalau pengawas sampai tidak tahu soal itu, ya kesalahan tidak hanya di perusahaan tetapi juga dari Dinas Tenaga Kerja. Pengawas itu adanya di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja kabupaten hanya mediator saja kalau ada perselisihan hak antara pekerja dengan perusahaan baru dimediasi," tegasnya.

BACA JUGA: Terjadi Insiden Letupan Tungku di PT San Xiong Steel Indonesia Lamsel, Tiga Pekerja Dirawat Rumah Sakit

Joko mengaku, tidak pernah tahu besaran gaji TKA yang disebut-sebut lebih tinggi dari pekerja lokal yakni berkisar Rp7 juta hingga Rp30 juta.

"Kalau kita tidak pernah tahu gaji TKA itu berapa, ya bedanya jauh sekali. Kalau kawan-kawan pekerja lokal baru masuk gajinya Rp2,8 juta dan yang sudah bekerja selama 12 tahun gajinya hanya Rp2,8 juta," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terkait surat dari Disnaker Provinsi Lampung tentang pemberitahuan penghentian sementara operasional perusahaan, Wakil Manajer PT San Xiong Steel Indonesia Hendra belum memberikan keterangan. (*)