Sudah Sesuai Prosedur, Jaksa Kejati Lampung Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Rabu (20/03/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu.
Persidangan dengan agenda pembacaan jawaban oleh Jaksa Kejati Lampung terhadap permohonan praperadilan pemohon Agus Nompitu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (20/03/2024).
Dalam persidangan tersebut, terdapat delapan orang Jaksa yang diutus oleh Kejati Lampung, Jaksa Endang Supriyadi mengatakan, pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon, dimana termohon menolak seluruh alasan serta argumen Agus Nompitu.
"Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya," kata Endang saat dimintai keterangan usai hadiri persidangan.
Endang Supriyadi menyarankan, untuk menanyakan alasan penolakan Kejati terhadap isi permohonan pemohon dalam gugatan praperadilannya langsung kepada Kasipenkum Kejati agar satu pintu dan satu suara.
BACA JUGA : Jalani Sidang, Berikut Tujuh Permohonan Prapengadilan Agus Nompitu
Saat dihubungi, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan juga telah sesuai dengan peraturan hukum.
"Termohon menangkis alasan yang diajukan oleh pemohon dalam praperadilannya yang mengatakan penetapan terhadap dirinya tidak berlandaskan hukum," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya.
Sementara menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, tidak ada masalah sama sekali meskipun ditolak karena itu merupakan hak jawab.
"Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka," Kata Chandra Muliawan.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, Agus Nompitu melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan belasa point permohonan.
Dalam point-point permohonan tersebut terdapat 7 point inti yang menjadi permohonan pemohon dalam hal ini Tersangka Agus Nompitu diantaranya, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima menerima permohonan Agus Nompitu.
Menyatakan penetapan tersangka terhadap Agus Nompiti tidak sah, serta memohon kepada Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan terhadap Agus Nompitu serta memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya
Kemudian terkait dengan keabsahan kewenangan penghitungan kerugian negara yang mana seharusnya dulakukan oleh BPKP atau BPK, namun dalam kasus ini malah dilakukan oleh auditor independen
Disebutkan juga terkait penetapan tersangka juga tidak dipenuhi dua unsur alat bukti, yang mana merujuk dari saksi dan ahli, tidak ada yang mengarah pemohon layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ketidak adanya potensi alat bukti tesebut yang kemudian digulirkan Tersangka Agus Nompitu sebagai permohonan. (*)
Berita Lainnya
-
Bhayangkara FC Pindah Homebase ke Lampung untuk Liga I Indonesia Musim 2025-2026
Selasa, 22 April 2025 -
Walikota Bandar Lampung Bantu Korban Bencana Banjir di Panjang Utara
Selasa, 22 April 2025 -
KPK Geledah Kantor Disperkim Lampung Tengah Buntut Kasus OTT Dinas PUPR OKU
Selasa, 22 April 2025 -
Dukung Ekoteologi Nasional, Kanwil Kemenag Lampung Tanam 10.250 Pohon Matoa Serentak
Selasa, 22 April 2025