Penganiaya Santri Hingga Tewas di Lampung Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka penganiaya Santri hingga tewas di Lampung Selatan saat dihadirkan dalam konferensi pers di pelataran lapangan apel Mapolres, Rabu (13/3/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan inisial A (17) sebagai tersangka penganiayaan hingga meninggalnya santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 bernama Muhammad Fiqih.
"Kemarin kita sudah gelarkan penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A," ungkapk Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat memimpin konferensi pers di pelataran lapangan apel Mapolres, Rabu (13/3/2024).
Yusriandi menyampaikan, perkembangan penanganan perkara santri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, dimana sejumlah 12 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
"Diantaranya pemilik pondok pesantren dan orang tua korban selaku pelapor," sambung Kapolres.
Baca juga : Seorang Santri di Kalianda Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Polisi Gelar Penyelidikan
Yusriandi merincikan, tersangka A melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban.
"Yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada saat malam latihan untuk persiapan ujian naik sabuk di pondok pesantren," timpal Kapolres.
Tersangka A lanjut Yusriandi, merupakan pelatih juga masih sebagai santri di pondok pesantren, namun karena dia sudah senior dan di daulat sebagai pelatih di salah satu perguruan pencak silat.
"Untuk motifnya sendiri ini memang terkait mahar (pukulan ke arah perut) ya, ini inisiatif dari mereka sendiri," lanjutnya.
Baca juga : Polisi Ungkap Kronologi Santri di Lamsel Tewas yang Diduga Dianiaya
Kepolisian juga sudah mengambil keterangan dari ahli yang membidangi perguruan pencak silat, bahwa terkait mahar berbentuk kekerasan fisik itu tidak ada.
"Kedepan kita akan melakukan pra rekonstruksi lalu selanjutnya kita akan rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan," terangnya.
Yusriandi menegaskan, tersangka A dijerat menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Muhammad Fiqih (17) tewas dianiaya.
Baca juga : Meski Kuasa Hukum Berupaya Damai, Polisi Tetap Usut Kasus Santri Meninggal di Lamsel
Dari data yang berhasil dihimpun, alamrhum Muhammad Fiqih merupakan siswa Kelas X dan kali terakhir yakni Sabtu (2/3/2024) tengah mengikuti ujian kenaikan tingkat bela diri di Ponpes tersebut.
Masih simpang siur ihwal rincian kejadian, namun tiba-tiba Muhammad Fiqih pada malam itu dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Nahas, Muhammad Fiqih dilaporkan tak dapat ditolong sehingga almarhum dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda.
Mendengar kabar itu, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa janggal tersebut ke kepolisian untuk membuka tabir penyebab meninggalnya Muhammad Fiqih. (*)
Berita Lainnya
-
Sebulan Mundur dari Kepala SDN 2 Talang Jawa, Dewi Yunianti Diduga Masih Aktif Urus Sekolah Termasuk Pencairan Dana BOS
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Layanan Perizinan di Lampung Selatan Kini Serba Digital, Cepat dan Gratis
Senin, 20 Oktober 2025 -
ASDP Bangun Amphitheater di Siger Park Lampung Selatan, Dorong Lampung Jadi Pusat Wisata
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pasar Murah di Sidomulyo Diserbu Warga, Pemkab Lampung Selatan Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Ekonomi
Minggu, 19 Oktober 2025