DKPP Lampung Dorong Kasus Caleg Bagi-bagi Uang ke Penyelenggara Pemilu Diusut Tuntas

Anggota DKPP Lampung, Yusdianto. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Calon Legislatif (Caleg) Erwin Nasution mencabut laporan dari Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, menanggapi hal itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Lampung menyebut proses hukum harus tetap dilanjutkan. Hal tersebut
disampaikan oleh Anggota DKPP Yusdianto.
"Ini bukan
permasalahan cucuk cabutnya saja, sehingga proses dari permasalahan ini harus
dituntaskan," kata Yusdianto, Rabu (28/02/24).
Yusdianto menerangkan,
permasalahan tersebut berkaitan dengan nilai demokrasi sehingga tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
BACA JUGA: Oknum KPU BandarLampung Diduga Terima
Uang Caleg,DKPP Lampung: Kecurangan Pemilu Sudah Terstruktur
"Permasalahan ini
berkaitan dengan nilai demokrasi yang baik, pantas dan berwibawa, sehingga
bagaimana mungkin demokrasi yang menjadi sandaran dari penyelenggaraan negara tercoreng
begitu saja," katanya.
Yusdianto berharap
kasus betul-betul diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan kedepannya.
"Kita melihat
secara menyeluruh bahwa ternyata dalam sebuah kontestasi demokrasi dalam prakteknya
banyak sekali penyimpangan sehingga proses hukum memang harus
diselesaikan," imbuhnya.
BACA JUGA: Caleg
Erwin Nasution Cabut Laporan, Bawaslu Lampung: Proses Penelurusan Tetap Lanjut
Lebih lanjut Yusdianto
menegaskan kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, banyak pihak ikut terlibat.
"Jadi bukan terletak pada kasusnya saja, sehingga harus dilihat secara lebih luas, karena tidak mungkin permasalahan seperti ini muncul dipermukaan jika tidak ada titik sambungnya. Terlebih ini sudah gaduh di sosial media dan mendapatkan sorotan banyak pihak, jadi bukan karna sudah dicabut laporannya kemudian kasus ini selesai," ujarnya.
Kata Yusdianto yang juga seorang akademisi itu, terkait money politic (politik uang) kewenangannya ada di Bawaslu.
"Bawaslu sebagai
lembaga pengawas apalagi terkait money politic yang kewenangannya ada di Bawaslu,
ya harus tetap menindak lanjuti, sebab money politic bukan hanya persoalan
suara saja namun juga persoalan perilaku," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya
pada 26 Februari 2024, Erwin Nasution melapor kepada Bawaslu Lampung karena
merasa ditipu oknum KPU Kota Bandar Lampung dan penyelenggara Pemilu lainnya hingga
mencapai Rp760 juta.
LO dari caleg Erwin
Nasution yakni Erian Efendi menjelaskan, sejumlah oknum penyelenggara itu
adalah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang menerima Rp530
juta.
Kemudian oknum Ketua
PPK Kedaton Rp130 juta, lalu Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, Ketua Panwascam
Wayhalim Rp50 juta. Sehingga total Rp760 juta.
Pada bulan November
2023 Erwin Nasution bertemu membuat kesepakatan dengan FT yang datang ke Lembah
Hijau dengan menjanjikan dijadikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, pertemuan
itu sampai 3 kali.
“Ternyata setelah 3
hari pencoblosan suara Erwin Nasution drop tidak sesuai dengan apa yang mereka
janjikan. Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT beliau masih
menjanjikan lagi. Saya selalu bernegosiasi selaku LO pada akhirnya beliau FT
mengatakan tidak sanggup memenuhi janjinya,” Kata Erian.
Kemudian pada hari ini
Erwin Nasution melalui melalui LO nya, mencabut laporan tersebut di Bawaslu
Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025