• Kamis, 03 Oktober 2024

DKPP Lampung Dorong Kasus Caleg Bagi-bagi Uang ke Penyelenggara Pemilu Diusut Tuntas

Rabu, 28 Februari 2024 - 15.06 WIB
87

Anggota DKPP Lampung, Yusdianto. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Legislatif (Caleg) Erwin Nasution mencabut laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, menanggapi hal itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Lampung menyebut proses hukum harus tetap dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP Yusdianto.

"Ini bukan permasalahan cucuk cabutnya saja, sehingga proses dari permasalahan ini harus dituntaskan," kata Yusdianto, Rabu (28/02/24).

Yusdianto menerangkan, permasalahan tersebut berkaitan dengan nilai demokrasi sehingga tidak mungkin dibiarkan begitu saja.

BACA JUGA: Oknum KPU BandarLampung Diduga Terima Uang Caleg,DKPP Lampung: Kecurangan Pemilu Sudah Terstruktur

"Permasalahan ini berkaitan dengan nilai demokrasi yang baik, pantas dan berwibawa, sehingga bagaimana mungkin demokrasi yang menjadi sandaran dari penyelenggaraan negara tercoreng begitu saja," katanya.

Yusdianto berharap kasus betul-betul diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan kedepannya.

"Kita melihat secara menyeluruh bahwa ternyata dalam sebuah kontestasi demokrasi dalam prakteknya banyak sekali penyimpangan sehingga proses hukum memang harus diselesaikan," imbuhnya.

BACA JUGA: Caleg Erwin Nasution Cabut Laporan, Bawaslu Lampung: Proses Penelurusan Tetap Lanjut  

Lebih lanjut Yusdianto menegaskan kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, banyak pihak ikut terlibat. 

"Jadi bukan terletak pada kasusnya saja, sehingga harus dilihat secara lebih luas, karena tidak mungkin permasalahan seperti ini muncul dipermukaan jika tidak ada titik sambungnya. Terlebih ini sudah gaduh di sosial media dan mendapatkan sorotan banyak pihak, jadi bukan karna sudah dicabut laporannya kemudian kasus ini selesai," ujarnya.

Kata Yusdianto yang juga seorang akademisi itu, terkait money politic (politik uang) kewenangannya ada di Bawaslu.

"Bawaslu sebagai lembaga pengawas apalagi terkait money politic yang kewenangannya ada di Bawaslu, ya harus tetap menindak lanjuti, sebab money politic bukan hanya persoalan suara saja namun juga persoalan perilaku," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya pada 26 Februari 2024, Erwin Nasution melapor kepada Bawaslu Lampung karena merasa ditipu oknum KPU Kota Bandar Lampung dan penyelenggara Pemilu lainnya hingga mencapai Rp760 juta.

LO dari caleg Erwin Nasution yakni Erian Efendi menjelaskan, sejumlah oknum penyelenggara itu adalah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang menerima Rp530 juta.

Kemudian oknum Ketua PPK Kedaton Rp130 juta, lalu Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, Ketua Panwascam Wayhalim Rp50 juta. Sehingga total Rp760 juta.

Pada bulan November 2023 Erwin Nasution bertemu membuat kesepakatan dengan FT yang datang ke Lembah Hijau dengan menjanjikan dijadikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, pertemuan itu sampai 3 kali.

“Ternyata setelah 3 hari pencoblosan suara Erwin Nasution drop tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan. Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT beliau masih menjanjikan lagi. Saya selalu bernegosiasi selaku LO pada akhirnya beliau FT mengatakan tidak sanggup memenuhi janjinya,” Kata Erian.

Kemudian pada hari ini Erwin Nasution melalui melalui LO nya, mencabut laporan tersebut di Bawaslu Provinsi Lampung. (*)