• Jumat, 04 Oktober 2024

Caleg Erwin Nasution Cabut Laporan, Bawaslu Lampung: Proses Penelurusan Tetap Lanjut

Rabu, 28 Februari 2024 - 13.36 WIB
283

Liaison officer (LO) Erwin Nasution, Erian Efendi (baju hitam). Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung Erwin Nasution secara resmi mencabut laporan dari Bawaslu Lampung pada Rabu, (28/2/2024). Hal itu dikatakan Liaison officer (LO) Erwin Nasution, Erian Efendi.

"Ya, sudah dicabut hari ini. Sebenernya dari kemarin saya sudah ke Bawaslu, tapi baru ditandatangani hari ini," kata Erian.

Mengenai alasan pencabutan laporan itu, Erian tidak memberikan keterangan yang jelas karena hal itu merupakan kewenangan Erwin.

"Kalau mengenai alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Sepertinya kapasitas pelapor (Erwin) ya yang menjawab. Kalau saya sebagai LO nya hanya menghantarkan surat ke Bawaslu provinsi, yang menandatangani juga pelapor, Erwin Nasution," terangnya.

Dia menyampaikan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu sudah dinyatakan selesai.

"Termasuk urusan saya dengan Erwin Nasution," ujarnya.

Dia menyebut, mengenai kelanjutan kasus ini telah berada pada dapur Bawaslu.

"Saat ini sudah di dapur Bawaslu. Alasan pencabutannya juga saya tidak mengetahui mendalam. Saya hanya diperintah untuk mencabut, dan saya yang jalan," tuturnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menegaskan, meskipun telah dilakukan pencabutan laporan bukan berarti menghentikan proses pengkajian oleh pihaknya.

"Kita tunggu saja, karena 2 hari setelah laporan, kita lakukan kajian apakah diteruskan atau tidak," bebernya.

Tetapi kata Suheri, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat pihak lain juga yang akan melaporkan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi mungkin yang ngelaporin ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau Pidana," tukasnya.

"Yang jelas kalau ada yang mau lapor juga ke DKPP maka akan kita telusuri, karena saya juga masuk sebagai perwakilan dari Bawaslu," sambungnya.

Meskipun laporan awal dicabut, Suheri mengatakan hal ini tetap bisa berlanjut, tetap menjadi informasi awal Bawaslu.

"Setelah itu, apakah memenuhi syarat formil atau materil akan kita lihat. Kalau setelah dilakukan konfrontasi, dilakukan konfirmasi ternyata ada memenuhi unsur pidana maka kita serahkan ke Gakumdu. Kalau memenuhi unsur etik maka kita serahkan ke DKPP," tukasnya.

"Jadi kalaupun laporan itu dicabut, Bawaslu tetap melakukan penelusuran, karena dia sudah melaporkan, dan itu sudah kita jadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran," tegasnya.

Sebelumnya, Erwin Nasution melapor ke Bawaslu Lampung karena merasa ditipu Penyelenggara hingga Rp760 juta.

LO dari caleg Erwin Nasution yakni Erian Efendi menjelaskan, sejumlah oknum penyelenggara itu adalah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang menerima Rp530 juta.

Kemudian oknum Ketua PPK Kedaton Rp130 juta, lalu Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, Ketua Panwascam Wayhalim Rp50 juta. Sehingga total Rp760 juta.

"Pada bulan November 2023 caleg atas nama Erwin Nasution bertemu membuat kesepakatan dengan salah satunya berinisial FT datang ke Lembah Hijau dengan menjanjikan dijadikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Pertemuan itu sampai 3 kali diberikan berjumlah Rp530 juta ke FT," ujar dia pasca melapor kepada Bawaslu Lampung, Senin (26/2/2024).

"Didalam perjalanannya, ternyata setelah 3 hari pencoblosan suara Erwin Nasution drop tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan. Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT beliau masih menjanjikan lagi. Saya selalu bernegosiasi selaku LO pada akhirnya beliau FT mengatakan tidak sanggup memenuhi janjinya," tambah dia. (*)