Komisioner KPU Bandar Lampung Diduga Terima Uang Caleg, DKPP Lampung: Kecurangan Pemilu Sudah Terstruktur dan Sistematis
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung, Yusdianto menyebut dugaan kecurangan Pemilu
yang melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung sudah terstruktur dan
sistematis.
Hal itu disampaikan
Yusdianto menanggapi munculnya kasus oknum komisioner KPU Bandar Lampung FT
yang dilaporkan caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution karena diduga sudah
menerima uang sebesar Rp530 juta.
Yusdianto mengatakan,
pola permainan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung tersebut sama seperti
ungkapan sudah terstruktur dan sistematis dalam penyelenggaraan pemilu. “Karena
melibatkan penyelenggara pemilu dari mulai tingkat atas sampai bawah. Sehingga
sangat terstruktur dan sistematis,” kata Yusdianto, Selasa (27/2/2024).
Yusdianto mengatakan,
DKPP hingga kini masih menunggu laporan dari caleg-caleg yang merasa dirugikan.
Nantinya, DKPP akan memeriksa laporan yang masuk yang terkait dengan etika
penyelenggara Pemilunya.
“Nanti kita akan
menelusuri secara materiil dan formil permasalahan tersebut. Pelanggaran
seperti itu tidak dapat ditolerir. Harus diberikan sanksi tegas. Ada tiga jenis
sanksi yang bisa diberikan yakni teguran tertulis, penonaktifan dan
pemberhentian secara tegas,” kata Yusdianto.
Menurutnya, kasus yang
diduga melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung tersebut sudah menyangkut
soal integritas penyelenggara pemilu. “Karena mereka (penyelenggara pemilu)
yang membuka ruang ada permainan. Untuk itu kasus ini harus dibuka
seluas-luasnya dan selebar-lebarnya siapa saja yang mungkin terlibat,”
jelasnya.
Ditanya modus
permainan dalam pelanggaran Pemilu 2024, Yusdianto menjelaskan, dugaan
kecurangan yang terjadi sudah sangat terstruktur dan sistematis melibatkan
mulai dari TPS hingga sampai ke KPU.
“Dan tidak menutup
kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terkait. Saya melihat aroma permainan
seperti ini sudah terjadi dari pemilu ke pemilu,” tandasnya.
Yusdianto menegaskan,
yang pertama disasar DKPP adalah proses demokratisasi harus dijunjung tinggi
dan memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara demokratis.
Penyelenggara pemilu jangan ada yang memiliki potensi konflik dalam bentuk
apapun.
“Ada lima prioritas
yang ditangani oleh DKPP yaitu masalah administrasi, pelanggaran pidana,
sengketa proses, sengketa hasil dan kode etik. Kita pesankan kepada
penyelenggara untuk menjaga etika yang meliputi harus memiliki integritas dan
kompetensi,” jelasnya.
Ia menegaskan, jangan
sampai ada penyelenggara pemilu yang memperjualbelikan integritasnya untuk
kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok, serta harus menjaga marwah
penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Ketua
KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengaku prihatin atas munculnya dugaan
oknum anggota KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT menerima suap senilai Rp530
juta dari caleg Erwin Nasution.
“Keprihatinan saya itu
itu bukan tanpa. Sebab dalam proses penyelenggaraan pemilu ini ada ribuan penyelenggara
pemilu yang berintegritas terlibat dalam menjalankan pesta demokrasi 14
Februari 2024. Kejadian itu tentu diharapkan tidak mencederai proses pemilu
ini,” kata Erwan, Selasa (27/2/2024)
Erwan mengungkapkan,
apabila benar terbukti oknum anggota KPU Bandar Lampung berinisial FT menerima
suap maka dapat dijerat pidana. "Saya lagi pelajari kebenarannya. Kami
tentu sangat prihatin karena penyelenggara pemilu itu ada ribuan dan memiliki
integritas yang baik dalam menyukseskan pemilu 2024 di Provinsi Lampung,"
ujar Erwan.
"Yang pasti jika
memang ada itu hanya oknum, itupun jika ada dan tidak bisa juga
menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu. Dan bisa dipastikan siapapun
oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu,"
sambungnya.
Erwan mengungkapkan,
proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi perolehan suara telah
dilaksanakan secara terbuka dihadiri oleh saksi peserta, panwas dan pihak
rekapitulasi di tingkat PPK serta telah mengeluarkan C hasil plano yang
merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu.
Erwan mengatakan,
apabila terdapat keberatan oleh saksi serta Panwascam dapat ditindaklanjuti
PPK. "KPU tetap berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih, jadi tidak
akan bisa otak atik perolehan suara peserta pemilu di semua tingkatan. Jika ada
oknum penyelenggara pemilu yang merupakan penyelenggara negara menerima suap
maka pemberi dan penerima bisa dijerat secara hukum,” tegasnya.
Ketua KPU Bandar
Lampung, Dedi Triadi mengatakan, adanya dugaan oknum komisioner KPU yang menipu
caleg maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal yang
bersangkutan.
"Tak ada kaitan
secara kelembagaan dengan KPU maupun anggota komisioner lainnya. Saya
menghormati prosesnya yang berada di Bawaslu Provinsi Lampung, ini masalah
personal dan saya prihatin dengan peristiwa seperti ini. Dan bukan terkait
dengan lembaga KPU sendiri," jelasnya.
Dedi juga mengatakan
menghormati proses yang telah dilaporkan sang caleg kepada Bawaslu Lampung.
"Saya menghormati proses yang telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi
Lampung," ungkapnya.
Sebelumnya
diberitakan, oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung
inisial FT diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota
legislatif (Caleg) DPRD Bandar Lampung dapil 4 M. Erwin Nasution.
Uang itu diberikan
Erwin Nasution kepada FT dengan perjanjian bisa membantunya duduk sebagai
anggota DPRD Bandar Lampung. Namun, belakangan janji itu tidak terealisasi.
Merasa dibohongi,
Erwin Nasution lalu melaporkan FT ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Lampung. Laporan Erwin Nasution diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo
P. Panggar di kantor Bawaslu, pada Senin (26/2/2024).
Erwin Nasution melalui
Liaison Officernya (LO), Erian Efendi menjelaskan, oknum Komisioner KPU Kota
Bandar Lampung berinisial FT telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari Erwin
Nasution.
Erian mengatakan,
Erwin Nasution juga memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada oknum ketua PPK
Kedaton, oknum Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim
Rp50 juta. Sehingga total uang sudah diberikan senilai Rp760 juta.
Erian menerangkan,
pada bulan November 2023, caleg atas nama Erwin Nasution bertemu dan membuat
kesepakatan dengan salah satu komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT di
Lembah Hijau bandar Lampung. Saat itu, FT menjanjikan Erwin Nasution bisa
menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
“Pertemuan itu terjadi
sampai 3 kali, dan Erwin Nasution memberikan uang sejumlah Rp530 juta kepada
FT. Sebagai imbalannya FT akan membantu Erwin menjadi anggota DPRD Bandar
Lampung," kata Erian usai melapor ke Bawaslu Lampung, Senin (26/2/2024).
Namun, lanjut Erian,
setelah 3 hari pencoblosan perolehan suara Erwin Nasution drop dan tidak sesuai
dengan yang dijanjikan. “Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT dan
beliau masih menjanjikan lagi. Saya selaku LP pun intens menghubungi FT
sampai akhirnya beliau tidak sanggup memenuhi janjinya itu," jelasnya.
Erian menegaskan,
pihaknya mewakili Erwin Nasution sengaja melaporkan FT ke Bawaslu Lampung
dengan harapan oknum penyelenggara Pemilu 2024 itu dapat diberikan sanksi seberat-beratnya.
(*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu
28 Februari 2024 dengan judul “DKPP Lampung: Kecurangan Pemilu Sudah
Terstruktur dan Sistematis”
Berita Lainnya
-
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024 -
DPRD Bandar Lampung Desak Penataan Kabel Internet yang Semrawut
Senin, 18 November 2024