• Jumat, 04 Oktober 2024

Komisioner KPU Bandar Lampung Diduga Terima Uang Caleg, DKPP Lampung: Kecurangan Pemilu Sudah Terstruktur dan Sistematis

Rabu, 28 Februari 2024 - 08.01 WIB
128

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung, Yusdianto menyebut dugaan kecurangan Pemilu yang melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung sudah terstruktur dan sistematis.

Hal itu disampaikan Yusdianto menanggapi munculnya kasus oknum komisioner KPU Bandar Lampung FT yang dilaporkan caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution karena diduga sudah menerima uang sebesar Rp530 juta.

Yusdianto mengatakan, pola permainan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung tersebut sama seperti ungkapan sudah terstruktur dan sistematis dalam penyelenggaraan pemilu. “Karena melibatkan penyelenggara pemilu dari mulai tingkat atas sampai bawah. Sehingga sangat terstruktur dan sistematis,” kata Yusdianto, Selasa (27/2/2024).

Yusdianto mengatakan, DKPP hingga kini masih menunggu laporan dari caleg-caleg yang merasa dirugikan. Nantinya, DKPP akan memeriksa laporan yang masuk yang terkait dengan etika penyelenggara Pemilunya.

“Nanti kita akan menelusuri secara materiil dan formil permasalahan tersebut. Pelanggaran seperti itu tidak dapat ditolerir. Harus diberikan sanksi tegas. Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan yakni teguran tertulis, penonaktifan dan pemberhentian secara tegas,” kata Yusdianto.

Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung tersebut sudah menyangkut soal integritas penyelenggara pemilu. “Karena mereka (penyelenggara pemilu) yang membuka ruang ada permainan. Untuk itu kasus ini harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya siapa saja yang mungkin terlibat,” jelasnya.    

Ditanya modus permainan dalam pelanggaran Pemilu 2024, Yusdianto menjelaskan, dugaan kecurangan yang terjadi sudah sangat terstruktur dan sistematis melibatkan mulai dari TPS hingga sampai ke KPU.

“Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terkait. Saya melihat aroma permainan seperti ini sudah terjadi dari pemilu ke pemilu,” tandasnya.

Yusdianto menegaskan, yang pertama disasar DKPP adalah proses demokratisasi harus dijunjung tinggi dan memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara demokratis. Penyelenggara pemilu jangan ada yang memiliki potensi konflik dalam bentuk apapun.

“Ada lima prioritas yang ditangani oleh DKPP yaitu masalah administrasi, pelanggaran pidana,  sengketa proses, sengketa hasil dan kode etik. Kita pesankan kepada penyelenggara untuk menjaga etika yang meliputi harus memiliki integritas dan kompetensi,” jelasnya.

Ia menegaskan, jangan sampai ada penyelenggara pemilu yang memperjualbelikan integritasnya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok, serta harus menjaga marwah penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengaku prihatin atas munculnya dugaan oknum anggota KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT menerima suap senilai Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution.

“Keprihatinan saya itu itu bukan tanpa. Sebab dalam proses penyelenggaraan pemilu ini ada ribuan penyelenggara pemilu yang berintegritas terlibat dalam menjalankan pesta demokrasi 14 Februari 2024. Kejadian itu tentu diharapkan tidak mencederai proses pemilu ini,” kata Erwan, Selasa (27/2/2024)

Erwan mengungkapkan, apabila benar terbukti oknum anggota KPU Bandar Lampung berinisial FT menerima suap maka dapat dijerat pidana. "Saya lagi pelajari kebenarannya. Kami tentu sangat prihatin karena penyelenggara pemilu itu ada ribuan dan memiliki integritas yang baik dalam menyukseskan pemilu 2024 di Provinsi Lampung," ujar Erwan.

"Yang pasti jika memang ada itu hanya oknum, itupun jika ada dan tidak bisa juga menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu. Dan bisa dipastikan siapapun oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu," sambungnya.

Erwan mengungkapkan, proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi perolehan suara telah dilaksanakan secara terbuka dihadiri oleh saksi peserta, panwas dan pihak rekapitulasi di tingkat PPK serta telah mengeluarkan C hasil plano yang merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu.

Erwan mengatakan, apabila terdapat keberatan oleh saksi serta Panwascam dapat ditindaklanjuti PPK. "KPU tetap berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih, jadi tidak akan bisa otak atik perolehan suara peserta pemilu di semua tingkatan. Jika ada oknum penyelenggara pemilu yang merupakan penyelenggara negara menerima suap maka pemberi dan penerima bisa dijerat secara hukum,” tegasnya.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triadi mengatakan, adanya dugaan oknum komisioner KPU yang menipu caleg maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal yang bersangkutan.

"Tak ada kaitan secara kelembagaan dengan KPU maupun anggota komisioner lainnya. Saya menghormati prosesnya yang berada di Bawaslu Provinsi Lampung, ini masalah personal dan saya prihatin dengan peristiwa seperti ini. Dan bukan terkait dengan lembaga KPU sendiri," jelasnya.

Dedi juga mengatakan menghormati proses yang telah dilaporkan sang caleg kepada Bawaslu Lampung. "Saya menghormati proses yang telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung inisial FT diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bandar Lampung dapil 4 M. Erwin Nasution.

Uang itu diberikan Erwin Nasution kepada FT dengan perjanjian bisa membantunya duduk sebagai anggota DPRD Bandar Lampung. Namun, belakangan janji itu tidak terealisasi.

Merasa dibohongi, Erwin Nasution lalu melaporkan FT ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Laporan Erwin Nasution diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di kantor Bawaslu, pada Senin (26/2/2024).

Erwin Nasution melalui Liaison Officernya (LO), Erian Efendi menjelaskan, oknum Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari Erwin Nasution.

Erian mengatakan, Erwin Nasution juga memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada oknum ketua PPK Kedaton, oknum Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp50 juta. Sehingga total uang sudah diberikan senilai Rp760 juta.

Erian menerangkan, pada bulan November 2023, caleg atas nama Erwin Nasution bertemu dan membuat kesepakatan dengan salah satu komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT di Lembah Hijau bandar Lampung. Saat itu, FT menjanjikan Erwin Nasution bisa menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

“Pertemuan itu terjadi sampai 3 kali, dan Erwin Nasution memberikan uang sejumlah Rp530 juta kepada FT. Sebagai imbalannya FT akan membantu Erwin menjadi anggota DPRD Bandar Lampung," kata Erian usai melapor ke Bawaslu Lampung, Senin (26/2/2024).

Namun, lanjut Erian, setelah 3 hari pencoblosan perolehan suara Erwin Nasution drop dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. “Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT dan beliau masih menjanjikan lagi. Saya selaku LP pun intens menghubungi FT  sampai akhirnya beliau tidak sanggup memenuhi janjinya itu," jelasnya.

Erian menegaskan, pihaknya mewakili Erwin Nasution sengaja melaporkan FT ke Bawaslu Lampung dengan harapan oknum penyelenggara Pemilu 2024 itu dapat diberikan sanksi seberat-beratnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 28 Februari 2024 dengan judul “DKPP Lampung: Kecurangan Pemilu Sudah Terstruktur dan Sistematis”