• Sabtu, 05 Oktober 2024

Kepala Ombudsman Lampung Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Disebabkan Bawahan Takut Atasan

Jumat, 05 Januari 2024 - 14.25 WIB
93

Kepala Ombudsman perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mencatat sebanyak 16 dugaan pelanggaran pemilu sepanjang masa kampanye sejak 28 November hingga 27 Desember 2023.

Diantara dugaan pelanggaran tersebut, terdapat temuan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang terjadi di Kota Bandar Lampung adanya dugaan penyebaran bahan kampanye calon DPR RI dari partai NasDem di fasilitas negara kantor kelurahan.

Kemudian di Kabupaten Mesuji 1 dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media sosial, gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Kabupaten.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pertama, karena keinginan diri dari ASN yang bersangkutan untuk turut mendukung peserta pemilu. Kedua, karena ASN itu sulit menolak perintah atasan.

"Memang karena maunya ikut berpolitik dalam hal ini memberikan dukungan agar kalau sudah jadi maka berimplikasi pada jabatan yg diharapkan. Kemudian yang kedua bisa jadi dikooptasi pimpinan untuk mendukung salah satu pasangan," kata Nur Rakhman, saat dihubungi kupastuntas.co, Jumaat (5/1/2023).

Baca juga : Bawaslu Lampung Catat 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye, JPPR Berharap Ada Sanksi Tegas

Oleh karena itu lanjutnya, bawahan seharusnya ada perlindungan untuk menolak perintah atasan, karena sebagai bawahan memiliki keterbatasan melakukan penolakan.

Tentunya Ombudsman memiliki atensi khusus tertuju kepada ASN untuk memastikan netralitas mereka sehingga tidak mempengaruhi proses pelayanan publik.

Rahman menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan masyarakat soal berjalanya masa kampanye pemilu 2024.

"Belum ada. Mudah-mudahan sudah selesai di mereka (temuan dugaan pelanggaran pemilu) sehingga tidak masuk ke Ombudsman," terangnya.

Baca juga : Bawaslu Lampung Limpahkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pemilu 2024 ke Kepolisian

Sementara Pengamat politik dari FISIP Universitas Lampung (Unila), Roby Cahyadi mengatakan, mengusulkan agar hak politik dari ASN untuk dicabut.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Unila itu menjelaskan, telah banyak penelitian yang menunjukan fakta  sejak pemilu tahun 2009 sampai 2019 banyak terjadi ASN yang tidak netral.

"ASN itu banyak akan mendukung salah satu calon agar mereka bisa mendapatkan jabatan tertentu," ujar Doktor bidang Ilmu Politik itu.

Baca juga : Tercatat 1.662 Giat Kampanye Se-Lampung Hingga 27 Desember 2023, Ditemukan 16 Dugaan Pelanggaran

Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unila itu mengatakan, atas dasar fakta itu dirinya mengusulkan pencabutan hak politik ASN sama seperti TNI dan Polri.

"Saya mengusulkan kepada DPRD maupun DPR RI supaya ASN tidak bermain politik untuk dihilangkan hak politik dari ASN. Apa bedanya mereka dengan TNI/Polri? karena mereka punya kekuatan, dan ASN juga mempunyai kekuatan," tegas lulusan Universitas Padjajaran itu.

Akan lebih baik terang Robi, apabila ASN tidak  memilih pada tingkatan daerah dimana dia bekerja.

"Untuk seluruh ASN, jadi misalnya dia ASN Kabupaten/Kota dia tidak boleh memilih untuk Pilkada Kabupaten/Kota tapi kalau Pilkada Provinsi dia boleh, pemilihan nasional dia boleh. Kalau dia ASN provinsi Pilkada provinsi dia tidak boleh, tapi kalau Pilkada Kabupaten/Kota dia boleh begitu juga dengan ASN tingkat nasional. Jadi sesuai dengan tempat dia bekerja saja, " kata pria kelahiran 1978 itu. (*)