• Minggu, 06 Oktober 2024

Bawaslu Lampung Catat 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye, JPPR Berharap Ada Sanksi Tegas

Selasa, 02 Januari 2024 - 14.37 WIB
236

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Anggi Barozi. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat giat kampanye se-Lampung periode 28 November hingga 27 Desember 2023 sebanyak 1.662 giat kampanye, dan 16 kegiatan di antaranya merupakan dugaan pelanggaran kampanye.

Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Anggi Barozi berharap, dengan adanya catatan dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu dapat menindak dan memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu.

"Menurut saya terasa percuma jika ada temuan tapi tidak ditindak serius dan tidak ada sanksi yang tegas oleh Bawaslu, pemantau berharap ada sanksi tegas jika ada calon yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye," kata Anggi, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Karena lanjutnya, hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran serta aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam tahapan kampanye saat ini.

"Berdasarkan dari temuan Bawaslu ada sekitar 16 temuan yang terdeteksi ada unsur pelanggaran, mulai dari money politik, netralitas ASN , sampai pelibatan anak anak dalam pelaksanaan kampanye dan ini mesti ada penindakan yang konkrit dari pengawas pemilu," terangnya.

Terlebih merujuk kepada prinsip serta regulasi yang ada soal tahapan pemilu, undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 yang harus mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Rasanya percuma kalimat tersebut jika tidak diiringi dengan sikap yang tegas dari penyelenggara ataupun pengawas," jelasnya.

"JPPR berharap kepada penyelenggara pemilu atau pengawas pemilu harus tegas dalam melaksanakan atau pun mengawasi tahapan kampanye wabil khusus di Lampung," tambahnya.

Sebelumnya, Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, 1.662 giat kampanye itu terdiri dari kegiatan kampanye pemilu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, serta kegiatan kampanye Pemilu calon Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan rincian 261 kegiatan kampanye Pemilu periode 28 November sampai 7 Desember 2023. Kemudian 360 kegiatan kampanye Pemilu periode 8 sampai 13 Desember 2023. Selanjutnya 543 kegiatan kampanye Pemilu periode 14 sampai 20 Desember 2023. Dan 498 kegiatan kampanye pemilu periode 21 sampai 27 Desember 2023," ujar Tamri, saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).

Tamri menambahkan, dalam proses giat kampanye 28 November hingga 27 Desember tercatat sebanyak 16 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu namun belum masuk kedalam proses sidang sengketa.

"Iya itu baru sampai proses penyelidikan belum masuk ke sidang sengketa proses," pungkasnya. (*)