• Minggu, 06 Oktober 2024

Tercatat 1.662 Giat Kampanye Se-Lampung Hingga 27 Desember 2023, Ditemukan 16 Dugaan Pelanggaran

Jumat, 29 Desember 2023 - 11.21 WIB
94

Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri saat diwawancarai awak media. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat giat kampanye se-Lampung periode 28 November hingga 27 Desember sebanyak 1.662 giat.

Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, 1.662 giat kampanye itu terdiri dari kegiatan kampanye pemilu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, serta kegiatan kampanye Pemilu calon Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan rincian 261 kegiatan kampanye Pemilu periode 28 November sampai 7 Desember 2023. Kemudian 360 kegiatan kampanye Pemilu periode 8 sampai 13 Desember 2023. Selanjutnya 543 kegiatan kampanye Pemilu periode 14 sampai 20 Desember 2023. Dan 498 kegiatan kampanye pemilu periode 21 sampai 27 Desember 2023," ujar Tamri saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).

Tamri mengatakan, dalam proses giat kampanye 28 November hingga 27 Desember tercatat sebanyak 16 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu namun belum masuk kedalam proses sidang sengketa.

"Iya itu baru sampai proses penyelidikan belum masuk ke sidang sengketa proses," bebernya.

Lebih lanjut Tamri membeberkan temuan dugaan pelanggaran selama masa kampanye sebagai berikut;

Periode 28 November hingga 7 Desember 2023 ditemukan 4 dugaan pelanggaran

Di Kabupaten Lampung Timur berupa 1 dugaan pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN.

Di Kabupaten Pesisir Barat 1 dugaan pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai Nasdem.

Di Kabupaten Pringsewu 1 pelibatan anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN.

Di Kabupaten Tanggamus, 1 pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.

Periode 8 Desember Hingga 13 Desember 2023 Ditemukan 5 Dugaan Pelanggaran:

Di Kota Bandar Lampung 2 dugaan pelanggaran. Yakni terdapat duguan pelecahan agama pada kegiatan calon presiden calon wakil presiden nomer urut 1 Anies-Muhaimin. Kemudian, temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan penyebaran bahan kampanye calon DPR RI dari partai NasDem.

Di Lampung Selatan 1 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye caleg DPR RI di Makodim Lampung Selatan.

Di Lampung Barat 1 dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload calon anggota DPRD Provinsi Lampung.

Di Kabupaten Mesuji 1 dugaan pelanggaran Netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media sosial, gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Kabupaten.

Periode 14 Desember Hingga 20 Desember 2023 Ditemukan 4 Dugaan Pelanggaran:

Di Bandar Lampung 1 dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

Di Pesawaran 1 dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan anak pada kegiatan kampanye Pemilu dalam bantuk lain oleh Caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional.

Di Lampung Timur 1 dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh Caleg DPRD Kabupaten dari PKS.

Di Tanggamus 1 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dalam kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta Pemilu sebagai bagian dari perangkat rangkaian acara.

Periode 21 Desember Hingga 27 Desember 2023 Ditemukan 3 Dugaan Pelanggaran:

Di Lampung Selatan 2 dugaan pelanggaran. Yakni berdasarkan laporan masyarakat, bahwa pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPR RI dari PAN bertempat di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye. tersebut. Perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.

Kemudian, giat kampanye tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN bertempat di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.

Di Kabupaten Mesuji 1 dugaan pelanggaran yakni kampanye tatap muka Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji dari Partai Nasdem bertempat di Desa Pangkal Mulya Kecamatan Mesuji Timur, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu pelibatan pihak-pihak yang dilarang turut-serta dalam kegiatan kampanye Pemilu (yaitu Kasi Pemerintahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Mas Mulya), untuk selanjutnya masing-masing yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya.

Atensi Bawaslu Lampung Pada Giat Kampanye

Berdasarkan evaluasi pihak Bawaslu kata Tamri, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu secara umum telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku. Terdapat beberapa hal yang menjadi attensi sebagai permasalahan umum dalam kegiatan kampanye.

"Terdapat beberapa kegiatan kampanye Caleg pada suatu tingkatan kampanye Pemilu yang dalam pelaksanannya melibatkan Caleg lainnya dari tingkatan kampanye Pemilu yang berbeda meskipun berasal dari partai politik yang sama, namun kegiatan Caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP atau materi STTP hanya menerangkan 1 kegiatan kampanye," terangnya.

Lalu kata Tamri, masih terdapat beberapa kegiatan kampanye yang belum dilengkapi dengan STTP.

"Terdapat peserta pemilu calon Anggota DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau STTP," tutupnya. (*)